JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik akun YouTube Menara Istana dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena mengunggah video bermuat berita bohong atau hoaks tentang Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Laporan dilayangkan oleh kelompok Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera) pada Senin (22/5/2023). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2803/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Nama pelapornya adalah Hartono SH, anggota (kelompok) Advokat Merdeka Pembela Rakyat atau Ampera. Dalam hal ini melaporkan akun YouTube Menara Istana yang kontennya menyebarkan berita bohong," ujar Ketua Kelompok Ampera Muhammad Mualimin di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Jelang Deadline, Dua Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Bangunan yang Caplok Jalan
Mualimin mengatakan, pihaknya melaporkan pemilik akun itu karena telah menyebarkan berita bohong dengan menyebut institusi TNI mendukung salah satu bakal calon presiden.
Dalam video yang diunggah di akun Menara Istana, Yudo dinarasikan memimpin apel pasukan TNI dan mengarahkan anggotanya mendukung Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
Diketahui Anies merupakan bakal calon presiden yang didukung oleh partai dalam Koalisi Perubahan.
"Di situ mengandung unsur bahwa Panglima TNI itu seolah-olah memimpin apel ribuan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024," kata Mualimin.
"Saya pikir itu sudah pasti sangat salah karena TNI kan netral. Dan itu juga dikonfirmasi oleh Panglima TNI bahwa itu hoaks," sambung dia.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat pemilik akun YouTube Menara Istana yang belum diketahui identitasnya dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Adapun barang bukti yang dilampirkan pelapor adalah link video hoaks tentang Yudo dan institusi TNI di akun Menara Istana serta beberapa klarifikasi atas berita bohong itu.
"Yang dilaporkan itu kami belum tahu siapa pemilik akunnya. Yang jelas kami laporkan dengan ancaman pidana maksimalnya itu 10 tahun penjara," kata Mualimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.