JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari sejumlah ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Pluit Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terpantau sudah memulai membongkar bagunan yang melanggar aturan.
Pembongkaran yang dilakukan para pemilik ruko ini menyusul ultimatum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara agar membongkar sendiri lahan yang melanggar sebelum tenggat waktu habis pada Selasa (23/5/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (22/5/2023), pembongkaran keramik tersebut terjadi ruko Blok Z4 Utara Nomor 20 dan Blok Z8 Selatan Nomor 9-11.
Kendati demikian, pembongkaran keramik di ruko Blok Z4 Utara Nomor 20 bernama Hot Station Cafe & Lounge itu belum menyeluruh dan hanya sebagian saja.
Pasalnya, 4 fondasi atau cakar ayam yang berada di depan ruko tersebut masih tegak berdiri.
"Iya, tadi pagi itu dibongkarnya," kata salah satu juru parkir bernama Saefudin (20) saat ditemui Kompas.com di lokasi pada Senin (22/5/2023).
Baca juga: Wali Kota Jakut Akhirnya Buka Suara soal Ruko di Pluit yang Caplok Jalan...
Sementara itu, terlihat beberapa petugas Sat Pol PP mendatangi ruko yang sudah memulai membongkar.
Saat ditanya maksud kedatangannya, salah satu petugas mengaku hanya mengecek.
"Kita cek saja," ucap salah satu petugas.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan bahwa deretan ruko-ruko ini sejatinya memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, mereka sengaja memperluas bangunan dengan mencaplok saluran air dan bahu jalan sehingga dianggap melanggar.
"Bangunan yang untuk sampai bangunan dia (para pemilik ruko) doang, itu ada IMB. Dari bangunan sampai ke saluran, itu enggak ada IMB-nya. Apalagi saluran ke jalan, itu sudah fasilitas sosial dan fasilitas umum," kata Ali di Mal Central Park, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada Minggu (21/5/2023).
Baca juga: Video Ketua RT Ribut dengan Pemilik Ruko Sempat Viral, Ini 5 Fakta Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit
Pemilik ruko diberi waktu empat hari untuk membongkar bangunan miliknya yang mencaplok saluran dan bahu jalan.
Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar sejak 2019 itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.