JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim akhirnya angkat bicara mengenai polemik deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Deretan ruko-ruko tersebut mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air sejak 2019 lalu.
Di atas lahan yang melanggar itu, berdiri berbagai macam usaha untuk meraup keuntungan pribadi.
Pada Jumat (19/5/2023), Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah menyatakan bakal membongkar lahan deretan ruko tersebut.
Baca juga: Ruko-ruko di Pluit Bakal Dibongkar, Ini 3 Peraturan yang Dilanggar Para Pemilik
Pemilik ruko diberi waktu empat hari untuk membongkar bangunan miliknya yang mencaplok saluran dan bahu jalan.
Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar.
Covid-19 jadi alasan
Ali membantah sengaja membiarkan ruko-ruko yang mencaplok saluran air dan bahu jalan.
Ia berdalih, pelanggaran tersebut tak ditindak karena saat itu Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.
"Waktu itu enggak bisa bergerak apa pun karena Covid-19, kami memang enggak boleh ngapain-ngapain kan," tutur Ali di Mal Central Park, Jakarta Barat, Minggu (21/5/2023).
Ali sendiri mengaku baru mengetahui deretan ruko di Pluit mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air setelah adanya aduan laporan di situs Cepat Respons Masyarakat (CRM).
"Sampai ke saya begitu CRM ya, dia mengadu ke pendopo. Kan Pak Gubernur bikin tuh (CRM), ke situ. Baru masuk ke kami, baru kami respons. Saya enggak tahu sih yang (laporan) 2019," imbuh Ali.
Ali yang menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara sejak Februari 2021 itu mengungkapkan, aduan tersebut masuk ke CRM pada Maret 2023.
Dugaan bekingan
Ali juga menjawab kabar soal adanya pejabat yang melindungi atau memberikan "beking" kepada para pemilik ruko di Pluit untuk menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.