Kedua, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 Ayat 1, yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Baca juga: Wali Kota Jakut Tegaskan Tidak Ada Sanksi Lain untuk Pemilik Ruko di Pluit Selain Pembongkaran
Meski melanggar tiga aturan sekaligus, namun para pemilik ruko hanya dikenakan sanksi pembongkaran. Tak ada sanksi pidana atau denda yang diberikan.
Ali Maulana Hakim menegaskan hal itu.
"Kemungkinan sanksi lain, sesuai Perda-nya (Peraturan Daerah), ya itu, membongkar," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.