JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal periksa Mario Dandy Satrio soal kasus dugaan pencabulan terhadap kekasihnya, AG (15).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga AG masih terus diselidiki.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga akan dilakukan, termasuk meminta keterangan Mario Dandy selaku terlapor.
"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Tentunya (terhadap Mario Dandy)," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Belum dijelaskan secara pasti kapan pemeriksaan terhadap Mario dalam perkara pencabulan terhadap AG bakal dilaksanakan oleh penyidik.
Trunoyudo hanya memastikan, penyidik Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus pencabulan yang dilaporkan oleh AG. Dalam prosesnya, penyidik juga akan melibatkan ahli untuk membantu penyelidikan.
"Kolaborasi interprofesi, kemudian kami lakukan scientific semua setiap perkara yang kami tangani, dilakukan secara prosedur dan profesional," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.
Namun, Mangatta memastikan hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy. Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi, putusan menjadi salah satu bukti sah yang kami lampirkan di laporan polisi,” tutur Mangatta.
Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D. Mario saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.