JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami keterlibatan penjual akun rekening bank yang dipakai pelaku penipuan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay di Bantul, Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku berinisial ABF (22) dan W (24) membeli rekening milik orang lain melalui Twitter.
Rekening bank itu kemudian dipakai untuk menampung uang para korban penipuan jastip war tiket Coldplay.
"Jadi setelah kami melakukan proses penyidikan, ternyata di Twitter pun ada yang jual beli rekening. Jadi memang ada orang yang menawarkan untuk jual beli rekening," ujar ujar Auliansyah kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Kepada penyidik, kedua penipu mengaku membeli rekening bank untuk menjalankan aksinya senilai Rp 400.000. Sementara untuk akun @findtrove_id yang dipakai mencari korban, dibeli kedua pelaku seharga Rp 750.000.
Kini, penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami keterlibatan penjual akun media sosial dan rekening bank kepada pelaku penipuan.
"Masih kami dalami (keterlibatan penjual akun dan rekening bank)," jelas Auliansyah.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap dua penipu bermodus jastip pembelian tiket band Coldplay di kawasan Bantul, Yogyakarta.
Baca juga: Pasutri Penipu Jastip War Tiket Coldplay Beli Akun Twitter dan Rekening untuk Tutupi Identitas
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku mulanya menawarkan jasa titip pembelian tiket Coldplay melalui akun Twitter @findtrove_id.
"Dari akun ini, mereka membuka jastip war tiket konser Coldplay 'Music of the Spheres in Jakarta'," kata Auliansyah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengharuskan setiap korban membayar Rp 50.000 sebagai tanda jadi atau booking penggunaan jasa.
Korban juga diarahkan untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan WhatsApp yang dibuat oleh kedua pelaku. Lewat grup ini, pelaku menyampaikan bahwa tiket yang diinginkan para korban sudah terpesan.
"Kemudian, tersangka meminta korban untuk membayar tiket secara full dalam waktu satu jam. Jika tidak menyetorkan uang, maka uang Rp 50.000 akan hilang," tutur Auliansyah.
Baca juga: 60 Orang Lapor Tertipu Jastip War Tiket Coldplay ke Polda Metro Jaya
Korban yang khawatir gagal mendapatkan tiket akhirnya mentransfer uang dengan nominal yang sudah ditentukan oleh para pelaku.
Setelah mendapatkan uang kiriman dari korban, pelaku langsung menghilang dengan cara menonaktifkan akun Twitter dan nomor telepon WhatsApp.
"Padahal tersangka menginfokan akan mengirim e-ticket dalam 1 jam setelah pembayaran," jelas Auliansyah.
Kini, ABF dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.