DEPOK, KOMPAS.com - Polisi tengah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status AM (28), sopir minibus yang menabrak pejalan kaki di Jalan Raya Bogor, dekat Pos Lantas Pal, Mekarsar, Cimanggis, Depok, Senin (22/5/2023).
Pasalnya, minibus bernomor polisi G 7332 B yang dikemudikan AM menabrak pejalan kaki berinisial ADN (25) yang sedang menyebrang jalan.
Akibatnya, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Hari ini sedang gelar. Selesai gelar, masuk ke penyidikan baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Sedang Menyeberang Jalan, Pejalan Kaki di Depok Tewas Tertabrak Minibus
Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, AM sudah ditahan polisi setelah peristiwa kecelakaan tersebut.
"Namun, dari setelah kejadian sopirnya sudah kami amankan," ucap Bonifacius.
Adapun insiden kecelakaan yang menewaskan pejalan kaki itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB.
Mulanya, minibus yang dikendarai AM (28) datang dari arah timur menuju selatan di Jalan Komjen Pol M. Yasin.
Sesampainya di Pos Lantas Pal, minibus itu kemudian berbelok ke kanan di Jalan Raya Bogor, lalu menabrak ADN, yang sedang menyeberang jalan.
Baca juga: Buron 10 Bulan, Terpidana Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ditangkap Saat Pulang ke Rumah di Depok
"Karena tidak konsentrasi dan jarak yang sudah dekat, minibus menabrak penyeberang jalan," kata Bonifacius saat dikonfirmasi, Senin.
Bonifacius menyebutkan, korban tewas di lokasi kejadian lantaran menderita luka yang cukup parah di bagian kepala.
"Posisi terakhir (korban) terlindas ban depan sebelah kanan. Korban mengalami luka cedera kepala berat sehingga meninggal dunia di TKP," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.