JAKARTA, KOMPAS.com - Tenggat pembongkaran secara mandiri bangunan ruko yang caplok bahu jalan dan saluran air di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berakhir pada Selasa (23/5/2023) ini.
Namun, sebagian besar penyewa ruko justru memprotes pembongkaran bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Aksi protes mereka lakukan pada Selasa siang, atau jelang batas waktu pembongkaran secara mandiri hampir habis.
Baca juga: Batas Waktu Hampir Habis, Penyewa Ruko di Pluit Ramai-ramai Protes Tolak Pembongkaran
Meski sudah tahu salah, para penyewa ruko ogah membongkar bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Dengan nada tinggi, para penyewa ruko menyatakan menolak pembongkaran bagian deretan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
"Sebenarnya kita enggak mau dibongkar," kata salah satu pedagang bernama Sutria (40) saat ditemui di lokasi, Selasa.
Sutria mengungkapkan, ia dan teman-temannya hanya menyewa lapak dari pemilik ruko untuk berjualan, yang mana itu merupakan sumber rezekinya.
"Namanya kita di sini kerja harian. Hari ini dapat, hari ini juga habis. Tapi kalau dibongkar, bagaimana kita mau dapat penghasilan? Ini semua penghasilan dari sini," ujar Sutria.
Sementara itu, salah satu pedagang yang menyewa lapak di depan ruko itu berteriak soal keluh kesahnya jika pembongkaran dilakukan.
"Enggak mau dibongkar, saya masih banyak cicilan," teriak salah satu pedagang.
Salah satu penyewa ruko bernama Iswanto Dono (57) juga menolak keras pembongkaran bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Hal itu dikarenakan lapak usahanya berdiri di ruko tersebut. Ia pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara agar memikirkan nasib para karyawannya yang bakal terdampak pembongkaran ruko.
Baca juga: Tolak Lapaknya Dibongkar, Penyewa Ruko di Pluit Minta Pemkot Pikirkan Nasib Karyawan
"Tolonglah pemerintah kasih kebijakan, cari solusi. Jangan hanya karena satu orang, hancur semua masa depan dia orang (karyawan)," kata Iswanto saat ditemui, Selasa.
Kendati demikian, Iswanto mengakui ruko yang disewanya telah melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok saluran air dan bahu jalan.
"Melanggar sih melanggar. Tapi kan seluruh Jakarta apa enggak ada yang melanggar? Coba kita tanya. Kalau mau bongkar, semua bongkar. Jangan cuma satu tempat saja. Ini namanya diskriminasi," jelasnya.
Baca juga: Tambah Satu, Pemilik Ruko di Pluit Putuskan Bongkar Mandiri Bahu Jalan Jelang “Deadline”
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.