Dari 42 ruko yang melanggar, empat ruko yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Keempat ruko itu berada di Blok Z8 Selatan Nomor 9-11, 27, Blok Z4 Utara Nomor 20, dan Blok Z8 Utara Nomor 1.
Pada hari ini, pembongkaran mandiri sudah dilakukan pada bidang atau dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area yang tak sesuai dengan ketentuan IMB.
Namun, pembongkaran yang dilakukan belum sepenuhnya rampung karena luas bahu jalan dan saluran air yang terbilang cukup lebar.
Terlebih, ada restoran hingga kafe yang berdiri di atasnya.
Baca juga: Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit Bakal Digusur, Karyawannya: Kami Mau Makan Apa?
Adapun Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan waktu selama 4 hari dari Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk pembongkaran secara mandiri.
Jika tidak diindahkan, Pemkot Jakarta Utara melalui Sat Pol PP Jakarta Utara akan membongkar secara paksa area ruko yang melanggar IMB.
(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Irfan Maullana, Ihsanuddin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.