JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan dan penyewa ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mempertanyakan nasib mereka jika area ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut dibongkar paksa.
Sebagai informasi, deretan ruko tersebut dinyatakan melanggar IMB karena mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air demi mendirikan restoran dan cafe yang kemudian disewakan kepada pedagang.
"Sebenarnya kita enggak mau dibongkar. Namanya kita di sini kerja harian. Hari ini dapat, hari ini juga habis. Tapi kalau dibongkar, bagaimana kita mau dapat penghasilan? Mau makan apa?" kata salah satu karyawan restoran, Sutria (40), di lokasi, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Batas Waktu Hampir Habis, Penyewa Ruko di Pluit Ramai-ramai Protes Tolak Pembongkaran
Sementara itu, penyewa ruko bernama Iswanto Dono (57), berpendapat bahwa pembongkaran restoran dan cafe yang bangunannya mencaplok fasilitas umum tersebut bakal kontra produktif dengan program pemerintah, yang ingin menggalakkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Dengan digusurnya ini, dibongkarnya ini, UMKM mau ke mana? Karyawan mau ke mana? Dia orang kan butuh menghidupkan keluarga mereka," ujar Iswanto.
Oleh karena itu, Iswanto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara untuk mencarikan solusi terbaik serta memikirkan rakyat kecil.
Untuk diketahui, setidaknya sudah ada empat ruko yang membongkar secara mandiri bangunan yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Baca juga: Tambah Satu, Pemilik Ruko di Pluit Putuskan Bongkar Mandiri Bahu Jalan Jelang “Deadline”
Pada hari ini, pembongkaran mandiri sudah dilakukan pada bidang atau dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area yang tak sesuai dengan ketentuan IMB.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan waktu selama 4 hari dari Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk pembongkaran secara mandiri.
Jika tidak diindahkan, Pemkot Jakarta Utara melalui Sat Pol PP Jakarta Utara akan membongkar secara paksa area ruko yang melanggar IMB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.