JAKARTA, KOMPAS.com - Bertambah satu lagi pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan Nomor 27, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang akhirnya membongkar mandiri sebagian bangunannya yang mencaplok bahu jalan.
Ini dilakukan berkait ultimatum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, agar pemilik ruko membongkar sendiri bagian ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum tenggat waktu habis pada Selasa (23/5/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com pukul 09.45 WIB, terlihat dua pekerja dengan menggunakan pahat, palu, dan linggis sedang membongkar bidang atau dudukan mesin genset yang berada di bahu jalan depan ruko tersebut.
Salah satu dari pekerja mengatakan, ia hanya menjalankan pekerjaan dan baru memulainya pada pagi hari ini.
"Saya cuma ngerjain doang. Ini baru mulai pagi ini," kata salah satu pekerja saat ditemui di lokasi pada Selasa (23/5/2023).
Terlepas dari pembongkaran ini, tidak sedikit deretan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan yang masih beraktivitas seperti hari biasanya.
Meski batas waktu untuk pembongkaran secara mandiri sebentar lagi habis, mereka masih melayani pelanggan yang datang ke restoran.
Di satu sisi, ruas Jalan Niaga tampak sempit. Selain dikarenakan bahu jalan yang sudah dicaplok, hal ini juga disebabkan parkir liar di depan ruko.
Baca juga: Jelang Deadline, Dua Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Bangunan yang Caplok Jalan
Alhasil, mobil yang melintas di Jalan Niaga ini hanya bisa muat satu kendaraan.
Sebelum pembongkaran bahu jalan di Blok Z8 Selatan Nomor 26, dua pemilik ruko Blok Z4 Utara Nomor 20 dan Blok Z8 Selatan Nomor 9-11 juga memutuskan membongkar secara mandiri pada Senin (22/5/2023).
Sedangkan, sebelum dikeluarkan ultimatum dari Pemkot Jakarta Utara, pemilik ruko di Blok Z8 Utara Nomor 1 memutuskan untuk membongkar secara mandiri.
Terhitung, sudah ada 4 ruko dari sekian banyak yang membongkar secara mandiri.
Tetapi, pembongkaran ini belum sepenuhnya rampung mengingat luas bahu jalan dan saluran air yang terbilang cukup lebar.
Terlebih, ada restoran hingga kafe yang berdiri di atasnya.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan bahwa deretan ruko-ruko inj sejatinya memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.