Pernyataan ini sekaligus meluruskan bahwa tidak semua bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air itu bakal dibongkar Sat Pol PP Jakarta Utara, melainkan hanya lahan yang melanggar IMB saja.
"IMB-nya ada," ujar Ali di Mal Central Park, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (21/5/2023).
"Bangunan yang untuk sampai bangunan dia (para pemilik ruko) doang, itu ada IMB. Dari bangunan sampai ke saluran, itu enggak ada IMB-nya. Apalagi saluran ke jalan, itu sudah fasilitas sosial dan fasilitas umum," tegas Ali melanjutkan.
Kendati demikian, Ali tidak bisa mengungkapkan secara rinci mengenai berapa luas lahan yang hendak dibongkar oleh Pemkot Jakarta Utara.
Baca juga: Wali Kota Jakut Tegaskan Tidak Ada Sanksi Lain untuk Pemilik Ruko di Pluit Selain Pembongkaran
Dia juga tidak menjelaskan secara pasti berapa jumlah ruko yang hendak dibongkar usai dinyatakan melanggar aturan.
"Aduh... Kalau jumlahnya 42-an yang kita minta bongkar semua. Tinggal 41 ya," tutur Ali.
"Jumlah rukonya segitu. Tapikan enggak semuanya bongkar. Lihat dulu, ada yang enggak kan. Ada yang memang enggak. Total-total kalau dihitung, cuma 22 doang," imbuh Ali lagi.
Kini pemilik ruko diberi waktu empat hari untuk membongkar bangunan miliknya yang mencaplok saluran dan bahu jalan.
Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar sejak 2019 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.