Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Deretan Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit Belum Juga Dibongkar meski Sudah Ujung Tenggat Waktu

Kompas.com - 23/05/2023, 06:10 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara, masih belum membongkar bangunannya sendiri.

Mereka harus membongkar bagian ruko yang yang mencaplok saluran air dan bahu jalan. Pemilik ruko itu diketahui mencaplok lahan untuk memperluas bangunan sejak 2019.

Adapun tenggat waktu yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakata Utara kepada pemilik ruko untuk bongkar sendiri bangunannya yang melanggar itu sudah di depan mata.

Pembongkaran paksa dilakukan jika pemilik ruko tak membongkar bangunannya secara mandiri hingga Selasa (23/5/2023). Pemkot Jakut bakal mulai bongkar bangunan itu mulai Rabu (24/5/2023).

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Dua Pemilik Ruko di Pluit Mulai Bongkar Bangunan yang Caplok Jalan | Lolosnya Pemilik Ruko dari Sanksi | Penampilan Mario

Masih beraktivitas seperti biasa

Tidak ada perubahan aktivitas di ruko yang sudah harus membongkar bangunannya. Padahal, mereka sudah harus membongkar sendiri area ruko yang dibangun di fasilitas umum.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, pegawai ruko tampak melayani pelanggan yang datang untuk makan siang. Untuk diketahui, ruko-ruko yang berdiri di atas bahu jalan dan menutup saluran air itu berupa restoran hingga cafe.

Di depan ruko yang melanggar aturan itu, mobil parkir berjejer. Kendaraan roda empat ini datang silih berganti.

Akibat adanya pelebaran luas ruko dan parkir di depan bangunan, Jalan Niaga terkesan sempit. Setidaknya hanya muat satu mobil saja untuk dilintasi.

Baca juga: Lusa Dibongkar, Tidak Ada Perubahan Aktivitas di Ruko Pluit yang Caplok Bahu Jalan

Baru dua ruko

Baru dua dari sejumlah ruko yang sudah mulai membongkar secara mandiri areanya yang berdiri di fasilitas umum.

Pemilik ruko di Blok Z4 Utara Nomor 20 dan Blok Z8 Selatan Nomor 9-11 mulai membongkar keramiknya.

Namun, pembongkaran keramik di ruko Blok Z4 Utara Nomor 20 bernama Hot Station Cafe & Lounge itu belum menyeluruh. Empat fondasi atau cakar ayam yang berada di depan ruko tersebut masih tegak berdiri.

"Iya, tadi pagi itu dibongkarnya," kata salah satu juru parkir bernama Saefudin (20) saat ditemui Kompas.com di lokasi pada Senin (22/5/2023).

Baca juga: Jelang Deadline, Dua Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Bangunan yang Caplok Jalan

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan bahwa deretan ruko-ruko ini sejatinya memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Pernyataan ini sekaligus meluruskan bahwa tidak semua bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air itu bakal dibongkar Sat Pol PP Jakarta Utara, melainkan hanya lahan yang melanggar IMB saja.

Sanksi berlapis

Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menekankan agar Pemprov DKI harus mengawal pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya hingga tuntas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com