JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada perubahan aktivitas di sejumlah ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Padahal, mereka sedang dalam tenggat waktu untuk membongkar sendiri area ruko yang dibangun di fasilitas umum.
Tenggat waktu tersebut diberikan oleh Pemkot Jakarta Utara sejak Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023).
Jika tidak dijalankan, Pemkot Jakarta Utara melalui Sat Pol PP akan bongkar paksa area ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air pada Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Jelang Deadline, Dua Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Bangunan yang Caplok Jalan
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pegawai ruko tampak melayani pelanggan yang datang untuk makan siang.
Untuk diketahui, ruko-ruko yang berdiri di atas bahu jalan dan menutup saluran air itu berupa restoran hingga cafe.
Di depan ruko yang melanggar aturan itu, mobil parkir berjejer. Kendaraan roda empat ini datang silih berganti.
Akibat adanya pelebaran luas ruko dan parkir di depan bangunan, Jalan Niaga terkesan sempit. Setidaknya hanya muat satu mobil saja untuk dilintasi.
Meski demikian, ada dua dari sejumlah ruko yang sudah mulai membongkar secara mandiri areanya yang berdiri di fasilitas umum.
Pembongkaran keramik tersebut terjadi ruko Blok Z4 Utara Nomor 20 dan Blok Z8 Selatan Nomor 9-11.
Kendati demikian, pembongkaran keramik di ruko Blok Z4 Utara Nomor 20 bernama Hot Station Cafe & Lounge itu belum menyeluruh dan hanya sebagian saja.
Pasalnya, 4 fondasi atau cakar ayam yang berada di depan ruko tersebut masih tegak berdiri.
"Iya, tadi pagi itu dibongkarnya," kata salah satu juru parkir bernama Saefudin (20) saat ditemui Kompas.com di lokasi pada Senin (22/5/2023).
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan bahwa deretan ruko-ruko inj sejatinya memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Pernyataan ini sekaligus meluruskan bahwa tidak semua bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air itu bakal dibongkar Sat Pol PP Jakarta Utara, melainkan hanya lahan yang melanggar IMB saja.