JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meminta pemilik ruko di Pluit untuk membongkar bangunannya sendiri bisa diterima.
Namun, Nirwono menekankan agar Pemprov DKI harus mengawal pemilik bangunan yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu untuk membongkar sendiri bangunannya hingga tuntas.
"Jika tidak diindahkan atau diabaikan, maka Pemkot Jakut dapat menambah sanksi denda uang progresif. Jadi, selalu bertambah atau meningkat dendanya," ucap Nirwono kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Jika ancaman sanksi berupa denda juga tak kunjung diindahkan, sudah sepatutnya Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Satuan Polisi (Satpol) PP dapat bertindak tegas.
"Yaitu, dengan membongkar bangunan ruko tersebut tanpa memberikan uang ganti rugi. Atau biaya pembongkaran dibebankan kepada pelanggar atau pemilik bangunan ruko tersebut," ucap Nirwono.
Belajar dari kasus ini, Pemprov DKI ataupun Pemkot Jakut diminta untuk dapat mempertimbangkan penundaan atau penolakan izin mendirikan bangunan (IMB) baru jika pemilik bangunan ruko itu akan mengajukannya lagi.
"Hal ini akan menjadi contoh pembelajaran atau efek jera dan berlaku bagi pelanggar bangunan lainnya di DKI Jakarta ke depan," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Jakut Tegaskan Tidak Ada Sanksi Lain untuk Pemilik Ruko di Pluit Selain Pembongkaran
Pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, lolos dari sejumlah sanksi administratif setelah menyerobot bahu jalan dan saluran air sejak 2019.
Hal ini merujuk pada surat rekomendasi teknis (rekomtek) Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta kepada Satpol PP Jakarta Utara belum lama ini.
Surat itu berisi rekomendasi pembongkaran bangunan yang mencaplok bahu jalan di Pluit itu kepada Satpol PP. Pemilik ruko diberikan waktu bongkar sendiri hingga Selasa (23/5/2023).
Adapun ruko yang terletak di Jalan Niaga, Pluit, diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, ketua RT setempat, Riang Prasetya, sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, ruko-ruko tersebut tak kunjung ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.