DEPOK, KOMPAS.com - Seorang istri bernama Putri Balqis dianiaya suaminya di Depok pada 26 Februari 2023. Putri kemudian melawan.
Mereka lalu saling melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Depok. Keduanya juga sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, awalnya Putri dan suaminya cekcok.
Baca juga: Istri yang Dianiaya Suami di Depok Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung. Namun, Yogen tak memerinci perkataan yang membuat suami Putri tersinggung.
Yogen berujar, karena tersinggung, suami Putri menaburkan bubuk cabai kepada istrinya.
"Ada cekcok antara suami istri. Kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen di kantornya, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Istri di Depok Jadi Tersangka karena Melawan Balik Saat Dianiaya Suami
Putri kemudian melawan dengan meremas alat kelamin suaminya. Sang suami lalu memukul Putri.
"Sang istri meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri," ujar Yogen.
Suami istri itu kemudian saling melapor. Awalnya Putri melaporkan suaminya, lalu sang suami melaporkan balik Putri.
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi.
Baca juga: Polisi Tahan Istri yang Dianiaya Suami di Depok karena Tidak Kooperatif
Setelah itu, penyidik berkoordinasi dengan ahli pidana. Kepada penyidik, ahli pidana menyatakan bahwa tindakan Putri dan suaminya tergolong unsur pidana.
Karena itu, penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Tapi, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," kata Yogen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.