DEPOK, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajarannya mendatangi Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Mereka datang untuk menanyakan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang informasinya viral di media sosial.
Dalam kasus itu, suami istri sama-sama ditetapkan sebagai tersangka penganiaya pasangannya.
"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral, yaitu seorang IRT yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," kata Karyoto di Mapolres Depok.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri di Depok Tak Ditahan karena Butuh Perawatan Medis
Saat tiba di Mapolres Depok, Karyoto bersama bawahnya langsung masuk ke ruangan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady.
Di sana, mereka langsung berdiskusi terkait penanganan suami dan istri saling menganiaya itu.
"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rakan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini. Ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ucap Karyoto.
Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Dalam utas disebutkan, penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Menurut pengunggah, mata Putri disiram bon cabai, kepalanya dibenturkan ke tembok, dan rambutnya dijambak oleh sang suami.
Baca juga: Fakta Kasus KDRT di Depok: Suami dan Istri Sama-Sama jadi Tersangka, tapi Hanya Istri yang Ditahan
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung.
Suami Putri kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya. Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin suaminya. Sang suami lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu.
Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi.
Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT. Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini, sedangkan suaminya tidak ditahan dengan alasan membutuhkan perawatan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.