JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Lapangan Kecamatan Penjaringan, Akhmad Yani, memastikan pihaknya tidak terkendala saat melakukan pembongkaran deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023) kemarin.
Sebab, Satpol PP bersama petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara tidak mendapatkan penolakan dari pemilik ruko.
"Kalau kendala, selagi kami bekerja sama dengan masyarakat yang ada, kami merasa selama penertiban dan pembongkaran ini, kami tidak merasa ada kendala apa pun," ucap Akhmad Yani saat ditemui di lokasi pada Kamis (25/5/2023).
"Jadi tidak ada penolakan, karena mereka menyadari bahwa mereka tahu akan manfaat fungsinya itu," tutur Akhmad Yani melanjutkan.
Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Lanjut Bongkar Mandiri Beton yang Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air
Oleh karena itu, Akhmad Yani menyimpulkan para pemilik ruko memang menyadari bahwa semua fungsi akan dikembalikan seperti sediakala.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan kelonggaran kepada para pemilik ruko agar membongkar beton yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air secara mandiri.
"(Hari ini) Belum ada agenda pembongkaran. Karena kami memberikan kesempatan kepada pemilik agar membongkar secara mandiri," kata Akhmad Yani.
Kendati demikian, Akhmad Yani tidak menutup kemungkinan Satpol PP kembali melakukan penertiban secara paksa jika pemilik ruko tidak mengikuti anjuran.
Baca juga: Satpol PP Akan Kembali Bongkar Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit jika Tak Dibongkar Pemiliknya
"Tidak menutup kemungkinan, apabila ini dibiarkan dan tidak dilanjutkan pembongkaran mandiri oleh pemilik, kami Satpol PP akan melanjutkan pembongkaran," imbuh Ahmad Yani.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya membongkar deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023).
Eksekusi dilakukan setelah batas waktu untuk membongkar mandiri selama empat hari berakhir, atau mulai 19 hingga 23 Mei 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.