JAKARTA, KOMPAS.com - Pembongkaran lahan bermasalah rumah toko (ruko) di RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, seharusnya tidak pernah terjadi.
Kekacauan itu dinilai sebagai buntut abainya aparat setempat mencegah pemilik deretan ruko beramai-ramai mencaplok bahu jalan dan saluran air, dalam hal ini Satuan Pamong Praja (Satpol PP).
Deretan ruko itu melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok fasilitas publik sejak 2019.
Baca juga: Satpol PP Akan Kembali Bongkar Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit jika Tak Dibongkar Pemiliknya
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
Namun, dua ruko Blok Z4 Utara yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter.
Ketua RT 011/03 Riang Prasetya sempat melaporkan pelanggaran dua pemilik ruko itu ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun tidak ada hasil.
Akibat dari pembiaran itu, menurut Riang, telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berjamaah pada periode akhir 2019 hingga 2022.
Baca juga: Satpol PP Sebut Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan Tak Menolak Pembongkaran
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mempertanyakan keberadaan Satpol PP yang tidak menindak pelanggaran sejak pertama kali terjadi pada 2019.
Trubus menduga ada persekongkolan antara pemilik ruko dengan aparat setempat, tak terkecuali dari Satpol PP. Pasalnya, kata Trubus, pencaplokan bahu jalan itu jelas-jelas melanggar ketertiban umum.
Menurut Trubus, Satpol PP bertugas mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penegak peraturan daerah. Sementara itu, deretan ruko itu sudah jelas melawan aturan fasilitas umum.
"Kenapa dia tidak bertindak? Itulah yang menjadi persoalan dugaan persekongkolannya ada," ucap Trubus kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Ruko Pluit dan Momentum Pengembalian Fungsi Tata Ruang Ibu Kota
Menurut Trubus, Satpol PP baru bergerak setelah masyarakat sudah ribut soal polemik pencaplokan lahan itu. Seharusnya, kata Trubus, Satpol PP sudah mengambil tindakan preventif sejak awal.
Dengan demikian, kata Trubus, pemilik ruko lainnya tak perlu ikut-ikutan mencaplok lahan. Ujungnya, para karyawan dan penyewa justru protes saat ruko dibongkar.
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta juga menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai lalai dalam pengawasan.
Baca juga: Satpol PP Akhirnya Bongkar Ruko di Pluit yang Caplok Saluran Air dan Bahu Jalan!
“Satpol PP ini memang polisinya Pemda DKI. Yang mengawal Perda maupun kebijakan-kebijakan Pemda DKI," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (16/5/2023).