Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba meski Belum Disidang

Kompas.com - 31/05/2023, 09:49 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) mendadak dipindahkan lokasi penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Para tersangka penganiayaan terhadap D (17) itu kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat mulai Selasa (30/5/2023).

"Mario Dandy (dan Shane Lukas) pada 30 Mei 2023 kemarin telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriani kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Lapas Salemba, Kemenkumham: Rutan Cipinang Sudah Sangat Padat

Rika menegaskan, kedua tersangka itu bukan dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Salemba, tetapi ke Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal alasan penempatan Mario maupun Shane ke Lapas, meski belum menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman.

Dia hanya mengatakan pemindahan dilakukan atas dasar pertimbangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta.

"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini," kata Rika.

Di samping itu, kondisi Rutan Kelas 1 Cipinang yang sudah melebihi kapasitas juga menjadi pertimbangan pemindahan kedua tersangka.

Baca juga: Masih Masa Pengenalan, Mario Dandy Dipastikan Belum Bisa Video Call

Sebab, kata Rika, jumlah penghuni Rutan Kelas 1 Cipinang saat ini hampir tiga kali lipat lebih banyak dari kapasitas rutan.

"Serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," ungkap Rika.

Mario dan Shane sebelumnya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang sejak 26 Mei 2023. Mereka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan dimulai.

Perbedaan rutan dan lapas

Meski sama-sama sebagai tempat penahanan, tetapi rutan dan lapas memiliki tujuan penahanan yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan Negara pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1), rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Itu artinya, mereka yang ditahan di rutan adalah seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman oleh pengadilan, tetapi diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana.

Fungsi rutan hanya untuk menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa.

Baca juga: Siapa Percaya Mario Bukan Tahanan Istimewa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com