Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rakyat Miskin Ditindak Cepat, tapi Pembongkaran Ruko di Pluit Lambat, Pemkot Jakut Tak Adil!"

Kompas.com - 05/06/2023, 19:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dinilai tidak adil dalam pembongkaran area ruko-ruko di Pluit yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.

Kuasa hukum Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya, Amriadi Pasaribu, membandingkan polemik deretan ruko di Pluit ini dengan penggusuran Kampung Bayam untuk proyek Jakarta International Stadium (JIS).

"Bahwa ada rasa tidak adil (dari Pemkot Jakut), baik itu di masyarakat yang miskin, kemudian masyarakat yang di sini (ruko di Pluit). Contohnya yang di Tanjung Priok, kemudian (penggusuran) di dekat JIS, itu penindakannya itu cepat, langsung dilaksanakan. Namun, di kondisi sekarang, kenapa?" kata Amriadi dalam jumpa pers, Senin (5/6/2023).

"Kan perlu tanda tanya seperti apa penanganannya, kenapa lambat? Ini adanya tajam ke bawah, tumpul ke atas seperti pisau. Rasa keadilan itu masih kurang," lanjut dia.

Baca juga: Riang Prasetya Desak Jakpro Klarifikasi Polemik Ruko Pluit

Oleh karena itu, Amriadi meminta Pemkot Jakarta Utara mengimplementasikan tindakan tegas di Kampung Bayam kepada para pemilik ruko di Pluit.

"Jadi, jangan nanti ada tanda tanya kepada masyarakat lain bahwa, 'Kalau di sini tidak dilaksanakan secara tegas. Kenapa masyarakat miskin dilaksanakan secara tegas?'. Jadi, maksud saya di sini, tunjukkan rasa keadilan itu," tegas Amriadi.

Adapun Pemkot Jakarta Utara memberikan kelonggaran kepada para pemilik ruko untuk membongkar mandiri beton yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.

"Tidak menutup kemungkinan, apabila ini dibiarkan dan tidak dilanjutkan pembongkaran mandiri oleh pemilik, kami Satpol PP akan melanjutkan pembongkaran," kata Koordinator Lapangan Satpol PP Penjaringan Akhmad Yani, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Dulu Dipaksa Bongkar, Kini Saluran Air Ruko di Pluit Dicor Sudin SDA gara-gara Makan Korban

Secara terpisah, Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara belum mengetahui batas waktu pembongkaran secara mandiri deretan ruko yang mencaplok saluran air di Pluit.

Kendati demikian, Kasudin Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, para pemilik ruko meminta waktu satu bulan untuk membongkar area ruko yang melanggar aturan.

“Saya juga belum tahu pasti sampai kapannya. Cuma, bila melihat permohonan pemilik ruko, sampai maksimal satu bulan,” kata Jogi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Saat ditanya apakah artinya Pemkot Jakarta Utara menyetujui permohonan para pemilik ruko, Jogi tidak menjawabnya dengan gamblang.

Pasalnya, Jogi menuturkan, Pemkot Jakarta Utara masih mempertimbangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijalankan para penyewa ruko.

“Prioritas saat ini bagi Pemprov DKI Jakarta adalah bagaimana agar proses pembongkaran yang dilakukan secara mandiri dapat terlaksana dengan baik dan cepat,” tutur Jogi.

“Agar aktivitas perekonomian di area tersebut tidak terganggu terlalu lama,” lanjut dia.

Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Minta Waktu Sebulan untuk Bongkar Area yang Caplok Saluran Air

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com