Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Sidang Penuh, Hakim Minta Jumlah Jaksa-Pengacara Shane Lukas Dikurangi

Kompas.com - 06/06/2023, 19:54 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili terdakwa Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan D (17) menilai, ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terlalu penuh saat sidang berlangsung.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan, terlalu banyak penasihat hukum Shane dan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruangan, sehingga ruang sidang terasa padat.

Oleh karena itu, Alimin meminta kedua belah pihak untuk mengurangi jumlah orang di dalam ruangan pada sidang berikutnya.

"Dari penuntut umum juga ada enam bahkan mungkin lebih, jadi nanti demi tertibnya persidangan, dari penuntut umum tiga orang tim bicaranya. Dari saudara juga tiga orang, bisa bergantian nanti," kata Alimin kepada penasihat hukum Shane, Happy SP Sihombing, di ruang sidang, Selasa (6/6/2023).

"Apabila di belakang ada yang mau menyampaikan, sampaikan kepada juru bicaranya. Begitu ya sifat tertibnya, kami akan samakan nanti," imbuh Alimin.

Baca juga: Minta Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario, Kuasa Hukum: Agar Dia Aman dari Intimidasi

Happy tak menerima begitu saja perkataan dari hakim. Ia meminta keringanan supaya ada lima orang yang bisa berbicara di muka sidang.

"Kalau bisa, ada tambahan dua jadi lima, Yang Mulia, kami 26 orang," kata Happy.

Namun, Alimin enggan mengabulkan permintaan dan tetap teguh pada keputusan yang dibuat.

"Sudah cukup itu," kata Alimin.

Happy kemudian sekali lagi memohon kepada hakim.

"Permohonan saja, Yang Mulia," timpal Happy.

"Permohonan saudara tidak dikabulkan untuk itu," tegas Alimin.

Baca juga: Shane Lukas Sempat Coba Hentikan Mario Dandy Lakukan Penganiayaan terhadap D, tapi Diabaikan

Pantauan Kompas.com di lokasi, setidaknya ada delapan jaksa dan 16 penasihat hukum Shane yang hadir di ruang sidang.

Sidang berjalan lancar dan dakwaan bisa disampaikan tanpa kendala. Dalam surat dakwaan, Shane didakwa melakukan penganiayaan terencana terhadap D.

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane beserta Mario Dandy Satrio alias Dandy (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Bukan Shane, Mario Awalnya Ajak 2 Temannya Aniaya D, tapi Ditolak

Setidaknya ada tiga dakwaan yang dibacakan jaksa.

Dalam dakwaan primer pertama, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Dakwaan primer kedua adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian, dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com