Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baiknya

Kompas.com - 08/06/2023, 11:55 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Untuk diketahui, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Luhut selaku saksi kasus dugaan pencemaran nama baiknya.

Di dalam ruang sidang, Luhut tampak mengenakan kemeja ungu dengan motif batik berlengan panjang.

Luhut dipanggil majelis hakim untuk mengawali jalannya persidangan.

Baca juga: Hari Ini, Luhut Disebut Hadir sebagai Saksi Sidang Haris Azhar dan Fatia

Dari area tempat duduk untuk umum, sembari membawa map kertas berwarna kuning, Luhut berjalan ke tempat duduk saksi.

Terdapat dua kursi yang berada di area bangku untuk saksi.

Luhut awalnya duduk di kursi yang terletak di sebelah kanan. Namun, ia berpindah ke kursi yang berada di sebelah kiri.

"Sebelum kami meminta keterangan saudara (Luhut) selaku saksi, kami bertanya identitas saudara terlebih dahulu. Nama lengkap saudara?" tanya ketua majelis hakim.

"Nama lengkap Luhut Binsar Panjaitan," jawab Luhut.

Baca juga: Sidang Haris-Fatia Vs Luhut di PN Jakarta Timur Tertutup untuk Umum

"Umur?" ketua majelis hakim kembali bertanya.

"75 tahun 6 bulan," kata Luhut.

"Pekerjaan saudara?" tanya ketua majelis hakim.

"Sekarang Menko Maritim dan Investasi," jawab Luhut.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Tetap Berlanjut

Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisiab berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com