Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Empat DPO Pengendali Narkoba Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Kompas.com - 08/06/2023, 14:47 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu empat pelaku yang mengendalikan jaringan narkoba Aceh, Medan, dan Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, keempat pelaku kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Empat orang yang kami tetapkan sebagai DPO, dan belum kami tangkap atas nama Hendra, Lanata, Ferdi dan Pak Ci Agam," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Barang Bukti Narkoba Kualitas Tinggi Senilai Rp 7 Miliar Diblender, lalu Dibuang ke Selokan

Penyidik, lanjut dia, tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Sementara ini, Syahduddi mengaku belum mengetahui sudah berapa lama pelaku menjalankan bisnis haramnya.
Oleh sebab itu, jajarannya masih berupaya mencari keberadaan pelaku.

"Kegiatan ini (peredaran sabu) sudah berapa lama dapat kami ambil keterangan dari si pengendali ini," jelas dia.

Adapun jaringan peredaran sabu Aceh, Medan, dan Jakarta itu terungkap ketika polisi menangkap empat pengedar bernisial APR, EN, MRD, dan SDM.

Baca juga: Anjing K-9 Dikerahkan untuk Cek Bahan Peledak dan Narkoba di Area Penukaran Tiket Formula E

 

Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran sabu bermula saat penyidik mengamankan pelaku APR dan EN di Kos Yellow, Jalan Mangga Besar VI, Taman Sari, Jakarta Barat pada 21 Mei 2023.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita sabu seberat 6,9 kilogram.

"Kemudian untuk TKP yang kedua itu juga di salah satu kos-kosan yang ada di Jalan Mangga Besar 13, Nomor 1, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat," ucap dia.

Pada penangkapan kedua, pihaknya menyita sabu seberat 1 kilogram.

Usai mengungkap dua kasus tersebut penyidik melakukan analisa IT, dan mengetahui pelaku hendak mengirim paket narkoba.

Penyidik kemudian mengamankan para pelaku pengedar nakotika jenis sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

"Dengan barang bukti sebanyak 10 bungkus teh cina warna hijau yang berisi sabu dalam kemasan teh cina warna hijau merk Yushan yang berisi sabu total kurang lebih 10.672 gram," papar Syahduddi.

Baca juga: Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang Berguru Bisnis Narkoba Selama Ditahan di Lapas

Total ada 18,6 kilogram barang bukti sabu senilai Rp 28 miliar yang diamankan dari pelaku.

Terkini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," kata Syahduddi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Megapolitan
Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Megapolitan
Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Megapolitan
PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Megapolitan
Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Megapolitan
Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Megapolitan
Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Megapolitan
Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Megapolitan
Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Megapolitan
Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Megapolitan
Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com