JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja senilai Rp 7 miliar dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Narkotika itu merupakan barang sitaan dari penangkapan delapan tersangka yang merupakan bandar dan kurir, yakni berinisial RS, MA, MSP, RF, DMD, JN, AF, dan OR.
Secara keseluruhan, ada tujuh paket plastik sabu seberat 3.535,3 gram, lima paket plastik ekstasi berlogo kaki beruang warna merah jambu berisi 4.988 butir dengan berat 1.917,6 gram, dan ganja seberat 62,4 kilogram.
Baca juga: Di Ruang Sidang, Ayah D Teriaki Mario Dandy Penguasa Jaksel
Sebelum dimusnahkan, sampel dari masing-masing jenis narkotika dicek terlebih dahulu oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk dibuktikan keasliannya.
“Sabu pakai tes simon dan marquis, ekstasi juga pakai tes simon dan marquis,” kata anggota tim Puslabfor Fitryana saat berbincang dengan Kompas.com di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
“Kalau ganja, pakai fast blue salt test,” lanjut dia.
Berdasarkan hasil pengecekan, sampel-sampel itu terbukti merupakan narkotika. Bahkan, sabu yang diambil sampelnya disebut berkualitas tinggi.
“Kualitasnya bagus ini, kelasnya tinggi,” kata Fitryana, memegang pelat tetes yang berasap setelah zat narkotika di dalamnya diberi cairan uji.
Baca juga: Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, Penumpang: Kapok, Enggak Mau lagi!
Setelah itu, sebagian dari barang bukti ekstasi dan sabu diblender, lalu diencerkan dengan air dan diberi tetesan asam atau HCL.
Barang bukti yang telah dihancurkan kemudian dibuang ke saluran air.
“Itu memastikan, kami kasih asam kuat agar tidak digunakan lagi, (lalu) kami buang ke selokan,” tutur Fitryana.
Sementara itu, barang bukti ganja dibakar di tempat lain.
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkoba.
“Peredaran narkoba kini telah menyentuh berbagai lapisan kalangan masyarakat, tidak lagi memandang strata sosial,” kata Komarudin.
“Kita harus mewaspadai, khususnya di Jakarta Pusat,” lanjut dia.
Baca juga: Sebut Luhut di Luar Negeri, 5 Jaksa Dilaporkan karena Diduga Berbohong di Sidang
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba yang mereka miliki berasal dari jaringan asal Sumatera. Biasanya, narkoba dari luar negeri juga masuk melalui jalur itu.
Atas tindak pidana ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup, maksimal 20 tahun,” ujar Komarudin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.