Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Narkoba Kualitas Tinggi Senilai Rp 7 Miliar Diblender, lalu Dibuang ke Selokan

Kompas.com - 06/06/2023, 21:29 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja senilai Rp 7 miliar dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Narkotika itu merupakan barang sitaan dari penangkapan delapan tersangka yang merupakan bandar dan kurir, yakni berinisial RS, MA, MSP, RF, DMD, JN, AF, dan OR.

Secara keseluruhan, ada tujuh paket plastik sabu seberat 3.535,3 gram, lima paket plastik ekstasi berlogo kaki beruang warna merah jambu berisi 4.988 butir dengan berat 1.917,6 gram, dan ganja seberat 62,4 kilogram.

Baca juga: Di Ruang Sidang, Ayah D Teriaki Mario Dandy Penguasa Jaksel

Sebelum dimusnahkan, sampel dari masing-masing jenis narkotika dicek terlebih dahulu oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk dibuktikan keasliannya.

“Sabu pakai tes simon dan marquis, ekstasi juga pakai tes simon dan marquis,” kata anggota tim Puslabfor Fitryana saat berbincang dengan Kompas.com di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

“Kalau ganja, pakai fast blue salt test,” lanjut dia.

Berdasarkan hasil pengecekan, sampel-sampel itu terbukti merupakan narkotika. Bahkan, sabu yang diambil sampelnya disebut berkualitas tinggi.

“Kualitasnya bagus ini, kelasnya tinggi,” kata Fitryana, memegang pelat tetes yang berasap setelah zat narkotika di dalamnya diberi cairan uji.

Baca juga: Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, Penumpang: Kapok, Enggak Mau lagi!

Setelah itu, sebagian dari barang bukti ekstasi dan sabu diblender, lalu diencerkan dengan air dan diberi tetesan asam atau HCL.

Barang bukti yang telah dihancurkan kemudian dibuang ke saluran air.

“Itu memastikan, kami kasih asam kuat agar tidak digunakan lagi, (lalu) kami buang ke selokan,” tutur Fitryana.

Sementara itu, barang bukti ganja dibakar di tempat lain.

Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkoba.

“Peredaran narkoba kini telah menyentuh berbagai lapisan kalangan masyarakat, tidak lagi memandang strata sosial,” kata Komarudin.

“Kita harus mewaspadai, khususnya di Jakarta Pusat,” lanjut dia.

Baca juga: Sebut Luhut di Luar Negeri, 5 Jaksa Dilaporkan karena Diduga Berbohong di Sidang

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba yang mereka miliki berasal dari jaringan asal Sumatera. Biasanya, narkoba dari luar negeri juga masuk melalui jalur itu.

Atas tindak pidana ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup, maksimal 20 tahun,” ujar Komarudin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hilangkan Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Sekadar Runtuhkan Bangunannya

Hilangkan Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Sekadar Runtuhkan Bangunannya

Megapolitan
Si Jago Merah Lahap 8 Lapak Semi Permanen di Pasar Lama Tangerang

Si Jago Merah Lahap 8 Lapak Semi Permanen di Pasar Lama Tangerang

Megapolitan
Polisi Turut Amankan 2 Korban Muncikari FEA

Polisi Turut Amankan 2 Korban Muncikari FEA

Megapolitan
Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos

Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos

Megapolitan
Kepsek yang Dipecat Bima Arya Tempuh Jalur Hukum

Kepsek yang Dipecat Bima Arya Tempuh Jalur Hukum

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK10 Tanah Abang-Kota

Rute Mikrotrans JAK10 Tanah Abang-Kota

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam | Runtuhnya Kejayaan Pusat Belanja di Jakarta

[POPULER JABODETABEK] Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam | Runtuhnya Kejayaan Pusat Belanja di Jakarta

Megapolitan
Rute dan Jadwal Bus Citra Raya Tangerang 2023

Rute dan Jadwal Bus Citra Raya Tangerang 2023

Megapolitan
Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu di Jakarta Juga untuk Mengedukasi Warga soal Emisi Karbon

Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu di Jakarta Juga untuk Mengedukasi Warga soal Emisi Karbon

Megapolitan
Cerita Warga Kemang Banyak yang Foto 'Prawedding' Saat Bunga Tabebuya Bermekaran

Cerita Warga Kemang Banyak yang Foto "Prawedding" Saat Bunga Tabebuya Bermekaran

Megapolitan
Klarifikasi Maxim Soal 'Suspend' Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tanpa Helm

Klarifikasi Maxim Soal "Suspend" Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tanpa Helm

Megapolitan
Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam Demi Peringati Hari Ozon Sedunia

Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam Demi Peringati Hari Ozon Sedunia

Megapolitan
Viral Video AC di LRT Jabodebek Bocor, Air Rembes ke Gerbong Penumpang

Viral Video AC di LRT Jabodebek Bocor, Air Rembes ke Gerbong Penumpang

Megapolitan
'Vibes' Jepang di Kemang Luntur Karena Bunga Tabebuya Berguguran, Warga Masih Banyak yang Datang

"Vibes" Jepang di Kemang Luntur Karena Bunga Tabebuya Berguguran, Warga Masih Banyak yang Datang

Megapolitan
Sosiolog UNJ Nilai Penutupan Lokalisasi di Gang Royal Tak Hentikan Masalah

Sosiolog UNJ Nilai Penutupan Lokalisasi di Gang Royal Tak Hentikan Masalah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com