BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pemilik Event Organizer berinisial ARP sebagai tersangka karena menipu 288 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi terkait study tour ke Yogyakarta
ARP sudah menerima uang pembayaran study tour dari para siswa, namun tak kunjung memberangkatkan para siswa sesuai kesepakatan.
Selain berstatus tersangka, ARP juga kini sudah ditahan.
"Sudah tersangka, karena kami sudah tahan kan itu sudah tersangka. Memang masih tahap penyelidikan tapi itu butuh proses karena kan harus hadirkan saksi-saksi yang lain," ujar Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan saat rilis di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak
ARP disangkakan dengan Pasal 372 KUHP Tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
"Kami dari Polsek Bekasi Utara tetap memproses perkara ini dan masih dalam penyelidikan, tersangka dikenakan 372 dan 378 penipuan dan penggelapan," kata Arwan.
Arwan menjelaskan, mulanya EO dan pihak sekolah MAN 1 Bekasi telah menyepakati ketentuan pemberangkatan.
"EO bahkan sudah diterima sebanyak Rp 474 juta dari pihak sekolah, seharusnya berangkat tanggal 29 Mei ke Yogyakarta," kata Arwan.
Baca juga: Pemilik EO yang Tipu Siswa Man 1 Bekasi Ditangkap
Namun dari pihak EO kirim surat minta penundaan sampai 8 Mei 2023 dan berjanji akan berangkat pada pukul 20.00 WIB.
"Tapi itu bus tidak ada yang datang yang akhirnya orangtua dan guru dan siswa merasa kecewa," tutur Arwan.
Setelah berulang kali menunda keberangkatan, pada akhirnya pihak sekolah melaporkan EO dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kami lakukan pemeriksaan dengan barang bukti yang ada di sini, sudah kami label, kwitansi tanda terima uang, sampai saat ini tidak berangkat," kata Arwan.
Adapun, uang Rp 474 juta yang telah diterima itu digunakan tersangka untuk membayar utang-utang, hingga uang muka pembelian motor.
"Jadi gali gobang tutup lobang, utangnya utang sendiri. Utangnya itu utang sendiri, pribadi," kata Arwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.