JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah tak sepakat elektrifikasi kendaraan pribadi sebagai solusi untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta.
Hal ini ia katakan menanggapi pernyataan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal upaya Pemerintah Provinsi untuk mengatasi semakin buruknya kualitas udara di Ibu Kota.
"Saya tidak mendukung pengurangan emisi lewat elektrifikasi kendaraan bermotor. Tetap yang harus jadi prioritas utama itu peningkatan kualitas transportasi publik," ucap Fajri kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Fajri menjelaskan, warga Jakarta harus diberikan kenyamanan untuk menggunakan transportasi publik dalam mobilitasnya agar mau beralih dari kendaraan bermotor pribadinya.
Kalau hanya elektrifikasi kendaraan pribadi tanpa perbaikan transportasi publik, akhirnya yang akan dihadapi masalah serupa dan perlu penyelesaian lebih lanjut.
"Kita akan menghadapi masalah serupa soal kemacetan dan ekspolitasi sumber daya alam lainnya dalam bentuk mineral lain, misalnya nikel," ucap Fajri.
Sebelumnya, Heru menjelaskan solusi permasalahan polusi udara yang diakibatkan dari pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor.
Menurut dia, masalah tersebut bisa diatasi dengan mendorong penggunaan kendaraan bertenaga listrik di masyarakat.
"Ya dipercepat motor listrik, mobil listrik, terus bahan bakarnya yang memang memenuhi syarat. Ya, harus semua pihak mengikuti lah," kata Heru.
Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk beberapa hari terakhir ini. Data dari IQAir, indeks kualitas udara di Jakarta tak pernah kurang dari 150 sejak Jumat (19/5/2023).
IQAir mencatat, indeks kualitas udara tertinggi mencapai 159 pada Senin (22/5/2023). Angka itu menunjukkan kualitas udara yang tidak sehat.
Pada Selasa (13/6/2023) pagi ini, indeks kualitas udara Jakarta sudah mencapai 155 pada pukul 06.00 WIB atau dalam kategori tidak sehat.
Baca juga: Menagih Janji Pemprov DKI Usai Kalah Gugatan Polusi Udara Warga Jakarta 2 Tahun Lalu
Cemaran konsentrasi partikulat matter (PM) 2,5 di Jakarta juga tercatat 64 mikrogram per meter kubik (µgram/m3). Angka ini 12,8 kali lebih tinggi dari ambang batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pada situasi ini, masyarakat diminta memakai masker di luar ruangan. Lalu, tutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor dan kurangi aktivitas di luar ruangan.
(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.