Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Macet dan Polusi di Jakarta Harus Dilanjutkan, Meski Bukan Lagi Ibu Kota

Kompas.com - 13/06/2023, 12:19 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta meneruskan program penyelesaian masalah kemacetan hingga pencemaran udara meski tak lagi berstatus sebagai ibu kota.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan, Jakarta akan tetap memiliki permasalahan yang sama, meski ibu kota negara resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Status yang berbeda, persoalannya tetap ada, contoh persoalan kemacetan, apakah perpindahan Ibu Kota ke IKN akan menyelesaikan persoalan? No," ujar Gembong, Selasa (13/6/2023).

"Pencemaran udara apakah dengan perpindahan Ibu Kota ke IKN akan langsung jadi bagus? No, enggak," sambungnya.

Baca juga: Buruknya Kualitas Udara Jakarta dan Kelakar Pj Gubernur Hendak Tiup Polusi dari Kawasan Industri

Menurut Gembong, diperlukan keseriusan pemerintah provinsi untuk meneruskan penyelesaian sejumlah permasalahan di Jakarta pada masa mendatang.

Sebab, wilayah Jakarta direncanakan menjadi kota bisnis, ekonomi dan pariwisata ketika tak lagi menjadi ibu kota.

"PR-nya banyak dan butuh keseriusan dalam menyelesaikan. Butuh serius, fokus. Jadi, butuh serius fokus ujung adalah sukses," kata Gembong.

Untuk diketahui, Pemerintah akan memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, pemindahan ibu kota ini merupakan pemikiran Bung Karno sejak dekade 1960-an.

Baca juga: Kelakar Heru Budi Atasi Polusi Udara di Jakarta: Saya Tiup Saja…

Gagasan ini kemudian direalisasikan karena melihat kondisi DKI Jakarta yang sudah sangat padat dan macet.

Meski demikian, pemerintah akan terus memperbaiki Jakarta untuk menjadi kota bisnis, ekonomi, dan pariwisata.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI.

Tim khusus dibentuk untuk membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi IKN nantinya.

Tim ini terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca juga: Usul Legislator Soal Polusi Udara di Jakarta: Kurangi Kendaraan Bermotor dan Atur Tata Ruang

SKPD DKI Jakarta yang tergabung dalam tim itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta serta Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta.

Tim khusus ini belum rampung membahas nasib Jakarta usai tak lagi menjadi IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com