JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta tak bisa memastikan waktu penyelesaian aduan karyawan perusahaan di Ibu Kota yang belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.
Data yang tercatat di Disnakertrans hingga Senin (12/6/2023), masih ada 63 perusahaan di Jakarta yang belum membayar THR karyawannya.
"Untuk penyelesaian aduan karyawan itu tidak bisa ditentukan, lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan," ujar Hari saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: 63 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2023 ke Karyawan
Hari mengatakan, untuk mendapatkan dokumen yang valid, Disnakertrans terkendala pihak perusahaan yang sulit dihubungi karena berbagai faktor dan alasan.
"PIC dari perusahaan tak dapat ditemui karena sedang tugas di luar atau sedang cuti, sehingga harus menjadwal ulang pemeriksaan tersebut agar mendapat dokumen yang valid," ucap Hari.
Hari sebelumnya mengatakan, masih ada 63 perusahaan yang belum membayarkan THR Lebaran 2023 kepada karyawannya.
"Per tanggal 12 Juni 2023 kemarin, pukul 11.00 WIB ada 63 perusahaan belum terselesaikan," ujar Hari.
Baca juga: Tangani Aduan, Disnakertrans DKI Kesulitan Cari Alamat 63 Perusahaan yang Belum Bayar THR
Disnakertrans masih berusaha menangani aduan terkait belum selesainya pembayaran THR di 63 perusahaan itu.
Jumlah perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR lebaran 2023 telah jauh berkurang dari laporan yang masuk ke Disnakertrans.
Hari menyebutkan, awalnya terdapat 432 perusahaan di Ibu Kota belum memberikan THR kepada para karyawannya hingga 3 Mei 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.