DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK tahap II di Kota Depok, Jawa Barat, bakal berlangsung pada 26-30 Juni 2023.
Informasi ini tercantum dalam situs PPDB Jawa Barat yang dikelola Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, ppdb.jabarprov.go.id.
Untuk mengikuti PPDB jenjang SMA-SMK tahap II, ada persyaratan yang wajib dipenuhi para pendaftarnya.
Baca juga: PPDB Jenjang SMA-SMK Tahap II di Depok Dimulai 26-30 Juni 2023
Berikut ini syarat mengikuti PPDB tersebut:
• Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya.
• Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
• Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sementara itu, berikut ini merupakan dokumen yang wajib dilampirkan pendaftar PPDB jenjang SMA-SMK tahap II di Kota Depok:
Baca juga: Wawalkot Tangsel Pastikan PPDB Online Tingkat SMPN Digelar Transparan dan Sesuai Aturan
Dokumen Umum
• ljazah/Surat Keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah.
• Akta Kelahiran/Kartu ldentitas.
Anak (KIA)
• Kartu Keluarga/KTP.
• Buku rapor.