JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiayaan D (17), Mario Dandy Satrio (20), disebut sempat meyakinkan terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan AG (15), bahwa keduanya tak akan terjerat proses hukum.
Hal itu dikemukakan Jonathan Latumahina, ayah D, saat jadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Jonathan mengungkapkan, Mario Dandy menjamin Shane dan AG tidak akan terseret dalam kasus penganiayaan berat itu saat ketiganya diamankan di Mapolsek Pesanggrahan.
Baca juga: BERITA FOTO: Jonathan Ungkap Tubuh D Penuh Darah Usai Dianiaya Mario
"(Mario berkata ke Shane dan AG), 'Tenang saja. Kalian enggak akan kena (hukuman). Nanti diurusin sama Papa. Aku saja paling cuma (dihukum) dua tahun delapan bulan'," ujar Jonathan menirukan pernyataan Mario.
Jonathan mengakui bahwa dia tidak mendengar langsung pernyataan Mario. Namun, pernyataan itu didengar oleh sejumlah saksi, yakni bernama Rudi, Natalia, dan Rustam.
Baca juga: BERITA FOTO: Ayah D Ungkap Sempat Dihampiri 3 Orang di RS Saat Bersaksi di Sidang Mario dan Shane
Para saksi itu kemudian menyampaikannya ke Jonathan di rumah sakit, tempat D dirawat.
"(Saya) ketemu langsung (dengan saksi). Kan mereka intens jenguk (D) ke rumah sakit," ujar Jonathan.
Mendengar informasi demikian, Jonathan cukup emosional. Jonathan berjanji, siapa pun yang ia hadapi dalam perkara ini, akan berjuang hingga keadilan bagi anaknya tercapai.
Baca juga: Jonathan Latumahina Sebut D Amnesia Usai Dianiaya Mario Dandy
"Dari rangkaian (peristiwa) tadi, saya cuma ingin bilang, sampai mana pun ini akan saya lawan," ujar Jonathan.
Diberitakan sebelumnya, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kini, Shane dan Mario sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak AG kemudian mengajukan kasasi.
Baca juga: Ayah D Jadi Saksi dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
(Penulis Joy Andre, Dzaky Nurcahyo | Editor Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.