BEKASI, KOMPAS.com - Pemilik event organizer (EO), ARP, yang kini telah menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan acara study tour MAN 1 Kota Bekasi, menawarkan janji manis kepada pihak sekolah dan siswa.
Ketua panitia sekolah Siti Badriah menjelaskan, sebelumnya EO milik ARP, Jogja Holiday Center, pernah menawarkan jasa pada 2018.
Saat itu, JHC tidak terpilih dari tiga pilihan EO.
Kemudian, JHC kembali menawarkan jasa pada 2022 kepada MAN 1. Pihak EO menampilkan presentasi di hadapan para siswa.
"Karena memang presentasi dan penampilannya begitu manis. Awalnya baru datang dia agamis, manis, ternyata di belakangnya banyak racunnya," kata Siti Badriah, Senin (12/6/2023) sore di Polsek Bekasi Utara.
Siti mengatakan, pihak sekolah menyerahkan pilihan kepada para siswa. JHC mengimingi para siswa dengan fasilitas yang mewah.
"Waktu presentasi itu fasilitasnya paling bagus di antara dari yang lain, hotel bintang 4 saat itu disebutkan hotelnya adalah Abadi bla-bla-bla, doorprize banyak, paling bagus paling mewah di antara empat EO lainnya," ujar Siti.
Pada akhirnya, dari lima pilihan EO, JHC menjadi EO yang paling banyak dipilih siswa.
Baca juga: Siswa MAN 1 Bekasi Gagal Study Tour, Uang Rp 474 Juta Dipakai Pemilik EO untuk Bayar Utang
"Kami tidak mengintervensi satu EO pun jadi silakan dilihat, didengarkan, silakan siswa pilih masing-masing. Kami enggak harus (paksa) harus ini, itu," jelas dia.
Siti menambahkan, pihak sekolah tidak bisa memegang acara tersebut karena dana yang dikeluarkan lebih dari 100 juta.
Sesuai peraturan, apabila sekolah melaksanakan acara dengan dana pengeluaran lebih dari Rp 100 juta, maka harus ada pihak ketiga.
"Mohon maaf untuk perjalanan di atas Rp 100 juta, harus ada pihak ketiga jadi pakainya EO, enggak boleh (dipegang sekolah)," tutur dia.
Pada Senin (12/6/2023), Polsek Bekasi Utara menetapkan ARP sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Siswa MAN 1 Bekasi Gagal Study Tour, Uang Rp 474 Juta Dipakai Pemilik EO untuk Bayar Utang
Selain itu, ARP juga telah ditahan di Polsek Bekasi Utara. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
"Sudah tersangka, karena kami sudah tahan kan itu sudah tersangka," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.