Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Gestur Duo Penganiaya Saat Ayah D Jadi Saksi Sidang: Mario Dandy Terus Menatap dan Shane Lukas Menunduk

Kompas.com - 13/06/2023, 13:57 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Pantauan Kompas.com di dalam ruang sidang, ada perbedaan signifikan antara Mario dan Shane ketika jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ayah D, Jonathan Latumahina sebagai saksi.

Mario yang duduk di sisi kanan ruang sidang tanpa ragu menatap mata Jonathan.

Pandangannya tak pernah kabur terkecuali diajak berbicara oleh tim penasihat hukumnya.

Sementara itu, Shane hampir tak pernah menatap ke arah Jonathan duduk.

Baca juga: Bantah Bermain Gitar di Polsek, Mario Dandy: Saya Tidak Pernah Menyentuhnya

Ia lebih sering menunduk dan terdiam selama Jo, sapaan akrab ayah D, memberikan kesaksian.

Selain perbedaan gestur dalam sidang, Mario dan Shane juga mengenakan kemeja dengan warna tak senada.

Mario mengenakan kemeja pendek berwarna biru gelap dan Shane memakai kemeja lengan panjang berwarna putih bersih.

Padahal, pada sidang perdana yang dihelat Selasa pekan lalu, keduanya kompak mengenakan kemeja putih berlengan panjang.

Hingga tulisan ini ditayangkan, kesaksian Jo dalam sidang telah berakhir sekitar pukul 12.45 WIB.

Baca juga: Mario Dandy Bantah Keterangan Ayah D soal Kehidupan Mewahnya di Penjara

 


Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan anak AG.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Ibu Mario Dandy Ditolak Mentah-mentah oleh Keluarga D Saat Jenguk Korban di RS

Halaman:


Terkini Lainnya

Seorang Pria Lakukan Percobaan Bunuh Diri di Fly Over Pasar Rebo

Seorang Pria Lakukan Percobaan Bunuh Diri di Fly Over Pasar Rebo

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 10 Juni 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 10 Juni 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Cerita Awal Awin Terpisah 18 Tahun dengan Kakaknya hingga Akhirnya Bertemu Lagi

Cerita Awal Awin Terpisah 18 Tahun dengan Kakaknya hingga Akhirnya Bertemu Lagi

Megapolitan
Mengharukan, Kakak 'Prank' Adik yang Terpisah 18 Tahun

Mengharukan, Kakak "Prank" Adik yang Terpisah 18 Tahun

Megapolitan
Tabung Gas 3 Kilogram Meledak di Bogor, 7 Orang Luka Bakar

Tabung Gas 3 Kilogram Meledak di Bogor, 7 Orang Luka Bakar

Megapolitan
Kasus DBD di Jakarta Sudah Mulai Menurun Sejak Mei 2024

Kasus DBD di Jakarta Sudah Mulai Menurun Sejak Mei 2024

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Heru Budi Tak Langsung Denda Rp 50 Juta Warga Jaktim jika Ditemukan Jentik Nyamuk | Siswi SMAN 61 Jakarta Hilang 4 Hari

[POPULER JABODETABEK] Heru Budi Tak Langsung Denda Rp 50 Juta Warga Jaktim jika Ditemukan Jentik Nyamuk | Siswi SMAN 61 Jakarta Hilang 4 Hari

Megapolitan
Hari Ini, Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Murni

Hari Ini, Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Murni

Megapolitan
Ada Dua Kasus Ibu Cabuli Anak, Kemen PPPA Dorong Polisi Ungkap Sindikatnya

Ada Dua Kasus Ibu Cabuli Anak, Kemen PPPA Dorong Polisi Ungkap Sindikatnya

Megapolitan
Butuh Regulasi Kuat untuk Cegah Anak Terpapar Iklan Rokok

Butuh Regulasi Kuat untuk Cegah Anak Terpapar Iklan Rokok

Megapolitan
Pemprov DKI Pecahkan Rekor Muri ASN Jalan Kaki 7.500 Langkah Per Hari

Pemprov DKI Pecahkan Rekor Muri ASN Jalan Kaki 7.500 Langkah Per Hari

Megapolitan
Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi Karena Cabuli 2 Remaja

Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi Karena Cabuli 2 Remaja

Megapolitan
Ditanya Soal Pilkada DKI Jakarta, Heru Budi: Tanya Dong Sama Pak Heru Budi

Ditanya Soal Pilkada DKI Jakarta, Heru Budi: Tanya Dong Sama Pak Heru Budi

Megapolitan
Dinas Lingkungan Hidup Kampanyekan Gerakan 7.500 Langkah Kurangi Pencemaran Udara di DKI

Dinas Lingkungan Hidup Kampanyekan Gerakan 7.500 Langkah Kurangi Pencemaran Udara di DKI

Megapolitan
Siswi SMAN 61 Jakarta Ditemukan, Sang Ayah: Terima Kasih, Anak Kami Telah Kembali

Siswi SMAN 61 Jakarta Ditemukan, Sang Ayah: Terima Kasih, Anak Kami Telah Kembali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com