JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20), disebut beberapa kali mengganti pakaiannya saat peristiwa penganiayaan D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan salah satu sekuriti kompleks, Abdul Rosyid, saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Keterangan Abdul terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya, apakah saksi melihat dengan jelas pakaian yang dikenakan Mario dan terdakwa Shane Lukas (19).
"Pada waktu di TKP ini kan semua lihat terdakwa. Pakaiannya masih ingat?" tanya jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Bentak Satpam Kompleks Saat Ditanya Alasan Memukuli D
Rosyid kemudian memperlihatkan gestur mengangguk yang menggambarkan dirinya masih ingat.
Ia kemudian mendeskripsikan pakaian yang dikenakan kedua terdakwa di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Mario pakai sweter abu-abu, celana jins, sepatu gede kayak sepatu gunung, gitu. Saya cuma tahu sepatunya gede warna hitam. Kalau Shane kemeja biru lengan pendek, celana jins juga kayaknya," jawab Rosyid.
Setelah menjawab pertanyaan itu, JPU kemudian maju ke hadapan Majelis Hakim PN Jkarta Selatan untuk menunjukkan barang bukti yang terdiri dari beberapa helai pakaian.
Baca juga: Sekuriti di TKP Penganiayaan D Terbata-bata Jadi Saksi Sidang Mario Dandy, Hakim: Tarik Napas...
Rosyid yang ikut melihat barang bukti kemudian memberi pernyataan tegas bahwa Mario mengganti pakaian sebanyak tiga kali.
"Mario pada saat kejadian itu tiga kali ganti baju seingat saya. Waktu pertama saya lihat dia pakai sweter, di tengah kejadian dia pakai kaus abu-abu, pas mau dibawa ke polsek di mobil kayaknya dia pakai kemeja hitam," imbuh dia.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Penasihat Hukum Shane Lukas untuk Pisah Sidang dengan Mario Dandy
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.