JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menderek tujuh truk yang parkir sembarangan di Jalan Peternakan II, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Sudinhub Jakarta Barat Muslim mengatakan, tindakan itu dilakukan pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Kendaraan milik PT Jaya Mandiri Expedisi tersebut dirazia usai kedapatan parkir sembarangan di bahu jalan.
Baca juga: Magdalena Syok MBP Pulang Nama, Semula Terima Kabar Anaknya Koma akibat Terlindas di Cakung
"Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat melalui Satpelhub Kecamatan Cengkareng menindaklanjuti laporan adanya kendaraan yang parkir sembarangan," ujar Muslim saat dikonfirmasi.
Muslim mengatakan, razia parkir liar dilakukan berdasarkan aduan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
Dalam laporan itu, warga mengeluhkan kemacetan yang sering terjadi akibat truk parkir sembarangan. Warga kemudian meminta agar instansi terkait menertibkan kendaraan tersebut.
"Info yang saya terima saat ini karena ada pengaduan masyarakat via sistem aduan CRM via aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta," papar Muslim.
"Sehingga kami wajib melakukan kegiatan penertiban di lapangan, agar dapat memperlancar lalu lintas," lanjut dia.
Baca juga: Pukul Polantas karena Tak Terima Ditilang, Pemuda Asal Sunter Terancam 5 Tahun Penjara
Ketujuh truk boks itu kemudian dibawa menggunakan mobil derek ke Kantor Sudinhub Jakarta Barat.
Sementara itu, sopir truk dikenakan sanksi denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 dengan membayar biaya retribusi sebesar Rp 500.000.
"Kondisi saat ini sudah clear. Proses administrasi sudah selesai di Sudinhub, dan truk sudah dilepas kembali," jelas Muslim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.