TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Para pelaku penjual perhiasan emas palsu mendapatkan upah Rp 50.000 untuk per satu gram emas yang dijualnya.
Kepala Kepolisian Sektor Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengungkapkan, para penjual itu berinisial AG, FA dan NA.
Mereka mendapatkan gelang emas palsu itu dari pemiliknya, yakni tersangka YS dan DA.
"Mereka dikasih upah Rp 50.000 per gramnya. Jadi misalnya di sini ada 28 gram tinggal dikalikan aja," ucap Seala saat konferensi pers di kantornya, Kamis (16/6/2023).
Kerja ketiga pelaku itu diatur oleh satu tersangka lagi berinisial BPA.
Ia berperan sebagai orang yang mengatur para penjual untuk melancarkan aksinya di toko-toko emas wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang
Baca juga: Polisi Tangkap Enam Penjual Perhiasan Emas Palsu di Tangsel
Seala mengatakan, perhiasan yang dijual para pelaku itu tak sepenuhnya mengandung emas murni, melainkan hanya lapisannya saja.
Seala mengatakan, YS dan DA membeli gelang palsu seharga Rp 350.000 dari pengrajin di Surabaya.
Selanjutnya, mereka menjual ke toko emas dengan harga pasaran yang dilengkapi nota palsu.
"Untuk menjalankan bisnis ini pelaku sudah cukup lama sekitar tiga tahun. Omset yang didapatkan bisa mencapai ratusan juta," kata Seala.
Baca juga: Enam Penjual Perhiasan Emas Palsu di Tangsel Diringus, Berikut Peran Masing-masing Pelaku
Seala menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan atas penangkapan AG, pelaku yang menjual tiga gelang emas di Toko Royal, Aeon Mal BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (18/4/2023).
Saat itu, AG menjual tiga gelang emas shogun yang diduga emas palsu seharga Rp 12.200.000 dan diterima oleh pegawai toko setelah melakukan pengecekan menggunakan kaca pembesar.
Setelah pemilik toko mengecek ulang, tiga gelang itu rupanya palsu.
"Pengecekan ulang dengan cairan air keras atau air uji emas terhadap barang berupa emas baru terlihat bahwa emas tersebut adalah palsu," ucap Seala.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 1.000 Per Gram
Setelah itu, AG kemudian diamankan karyawan toko setelah kembali mendatangi toko untuk menjual kalung rantai.
Kepada pegawai, AG mengakui bahwa perhiasan yang telah dijual itu palsu.
"Tersangka mengakui bahwa benar telah jual emas palsu ke Toko Royal Gold. Setelah itu, Polsek Pagedangan melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan lima pelaku lainnya," ujar Seala.
Atas kasus tersebut, enam tersangka itu dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.