Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Bakal Jadi TKI Ilegal, Ribuan WNI Ditunda Keberangkatannya ke Luar Negeri sejak Awal 2023

Kompas.com - 16/06/2023, 13:11 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 2.486 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Penundaan keberangkatan terjadi sepanjang periode 1 Januari-15 Juni 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan, keberangkatan ditunda karena sebagian besar WNI itu diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku TPPO Penyalur PMI Ilegal

"Dari data 2.486 WNI yang kami tunda keberangkatannya, 2.352 di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang hendak bekerja ke luar negeri melalui proses yang tidak sesuai prosedur," kata Tito dalam keterangan persnya, Jumat (16/6/2023).

Tito mengatakan, penundaan keberangkatan terhadap WNI yang diduga PMI nonprosedural sebagai bentuk pengawasan keimigrasian.

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang pemberian dokumen perjalanan republik Indonesia dan keluar wilayah negara republik Indonesia bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri sesuai kebijakan negara tujuan penempatan.

Penundaan keberangkatan 2.352 diduga PMI ilegal itu juga sudah dikoordinasikan dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Tito merinci, pada Januari 2023, ada 217 penundaan keberangkatan WNI ke luar negeri. Kemudian, Februari 2023 ada 420 penundaan, Maret 2023 ada 537 penundaan, April 2023 ada 319 penundaan, Mei 2023 ada 655 penundaan dan Juni 2023 ada 338 penundaan.

Baca juga: Gagalnya Penyelundupan 22 Pekerja Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Saat Hendak Berangkatkan Korban

Pada proses keberangkatan penumpang di TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tito menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen perjalanan, wawancara, pemindaian paspor hingga memeriksa penumpang yang hendak ke luar negeri itu masuk ke dalam daftar cegah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia.

"Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, maka petugas dapat memberikan tanda keluar," ujar Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com