JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang yang terlibat ke dalam penyelundupan sabu jaringan internasional.
Tiga di antaranya berinisial W, J, dan MD yang berdomisili Aceh.
"Ketiga orang ini kita amankan di rest area KM 259A di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Polisi Buru Pemasok Sabu ke Ketua RT di Senen Jakpus
Ketiga orang itu membawa 20 bungkus plastik yang terdiri dari 12 plastik hijau dan 8 plastik oranye.
"Total bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barbuk diduga sabu," lanjut Komarudin.
Sementara itu, satu lainnya berinisial ALF ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. ALF rencananya akan menerima paket dari Sumatera yang dibawa tiga pelaku lain.
"Dia satu orang kurir yang rencananya menerima paket dari Sumatera dan untuk diedarkan kepada para pengecer-pengecer di bawahnya," tutur Komarudin.
Hasil tangkapan tersebut, ujar Komarudin, nilai sabu yang dibawa mencapai Rp 30 miliar.
Baca juga: Ketua RT di Senen Ditangkap karena Edarkan Sabu
"Tangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120.000 warga masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi kita bersama untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat," imbuh dia.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP.
"Ada orang yang tahu tapi tak melaporkan ke polisi, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.