JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 015/RW 06 di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, berinisial EM diamankan polisi atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Ketua RT di RW 06 Kelurahan Bungur kita amankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan inisial EM," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Saat ditangkap, polisi menyita sebanyak 11 paket klip berisi kristal putih yang diduga berisi sabu.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Mengeluh Kerap Telat Terima Gaji
"Berat total 4,04 gram dari tangan EM. Pelaku ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai,” kata dia.
Baik EM, IS, ataupun AS, ketiganya positif memakai narkoba setelah menjalankan tes urine.
Saat diinterogasi, EM mengaku baru kali ini mengedarkan sabu.
“Pengakuannya baru kali ini, tapi nanti dikembangkan,” tutur Komarudin.
Atas perbuatannya, mereka terancam pidana Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka ART yang Bawa Kabur Anting Berlian dan Tas Branded Milik Majikan
Komarudin mengimbau agar masyarakat bekerja sama dan memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkoba.
“Peredaran narkoba saat ini sudah menyasar berbagai kalangan. Keberhasilan kita menangani narkoba tidak lepas dari masyarakat yang terus berikan informasi,” ujar Komarudin.
“Mulai dari indikasi pemakaian, belinya ke siapa, kita akan buru dan putus peredarannya,” tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.