JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap seorang ART bernama Maskanah (31), karena membawa kabur barang berharga milik majikannya.
Ia diketahui membawa barang berharga yang terdiri dari dua anting berlian, satu cincin, dan tas branded merek Louis Vuitton milik majikannya.
Kejadian itu diketahui pada Senin (5/6/2023) lalu. Maskanah yang sempat kabur akhirnya diamankan polisi pada hari yang sama.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, saat ini Maskanah telah ditetapkan tersangka.
Baca juga: ART Curi Berlian dan Tas Branded Majikan di Tanah Abang, Ditangkap Saat Hendak Kabur di Merak
"Sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan," ujar Panjiyoga saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Menurut Panjiyoga, pelaku ditetapkan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan terancam lima tahun penjara
"Pelaku ditetapkan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara," jelas Panjiyoga.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Maskanah (31) yang kedapatan mengambil barang majikannya di salah satu apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pelaku mengambil barang berharga milik majikannya yakni berlian, tas bermerek LV, dan sejumlah barang lainnya.
Panjiyoga mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (5/6/2023). Awalnya korban sedang pergi ke luar apartemen.
Saat tiba di unit apartemennya sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati semua barang berharganya telah hilang.
"Pelapor pergi ke meja rias dan saat membuka laci ternyata melihat barang-barang berharga tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang," ujar Panjiyoga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.