JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Karyatin Subiantoro mengeluhkan soal pembayaran gajinya yang sering terlambat setiap bulannya.
Ia menyebut, gaji yang dibayarkan Pemprov DKI kepada para anggota dewan kerap melewati tanggal yang sudah ditentukan.
Keluhan itu disampaikan Karyatin dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI bersama sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).
"Ini juga pertanyaan anggota dewan. Kami tuh sering ada keterlambatan pembayaran. Ini apa mekanismenya?" kata Karyatin.
"Saya merasa tak enak saya kalo ditanya teman-teman anggota dewan juga enggak tahu," sambung Sekretaris Komisi A DPRD DKI itu.
Baca juga: PJLP DKI Masih Digaji dengan UMP 2022, DPRD DKI: Ini Kesalahan Fatal
Keluhan Karyatin itu langsung dijawab oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat DPRD DKI, Augustinus.
Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji anggota dewan biasanya disebabkan karena waktu gajian berbenturan dengan hari libur.
Dengan demikian, pencairan upah anggota dewan itu disesuaikan dengan hari kerja.
"Contoh pada tanggal 1 (Juni) minggu lalu. Itu kan tanggal merah, lalu hari Jumat (tanggal 2 Juni) itu cuti bersama, baru dibayar tanggal 5. Kami juga (digaji) tanggal 5, telat juga," kata Agustinus.
Baca juga: DPRD DKI Minta Jakpro Segera Evaluasi Untung Rugi Ajang Formula E
Menurut Agustinus, pihaknya tetap berupaya agar pembayaran gaji anggota dewan bisa dilakukan tepat waktu.
Bahkan, hal itu telah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI.
Namun, Augustinus mengaku tak mengetahui mengapa pencairan gaji dari BPKD masih terlambat.
"Mohon izin ibu BPKD, kami juga ditanyakan itu kenapa tanggal 1 kok tetap gak bisa berproses walaupun usulan pembayaran gajinya dari Sekretariat DPRD tidak pernah telat," katanya.
Baca juga: DPRD DKI Keluhkan Sopir Bus Transjakarta Kerap Kebut-kebutan dan Sewenang-wenang
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI, Meriani Mandyara tak dapat memberikan alasan pasti mengenai pembayaran gaji dewan yang terlambat.
Menurut Meriana, BPKD DKI selalu memproses permintaan Surat Pengajuan Dana (SPD) sesuai urutan.
"Pada intinya kami di BPKD itu memproses berdasarkan listing yang sudah ada. Itu insya Allah akan segera berproses pak. Tidak ada niatan untuk memperlambat. Itu langsung di proses," kata Meriana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.