JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan berinisial NHR (9), yakni S alias UH (68).
"Kami telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH, seorang laki-laki dan umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR berusia 9 tahun," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Jumat (16/6/2023).
Adapun penangkapan berdasarkan laporan terkait tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.
Laporan yang dimaksud teregistrasi dengan nomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA 7 Maret 2023.
Baca juga: Bocah yang Diperkosa Lansia di Cipayung Trauma, Ibu Korban: Dia Ingin Operasi Jadi Cowok...
Meski sudah tiga bulan berlalu sejak laporan dibuat, Fanani menepis anggapan bahwa pihaknya tidak memproses laporan itu.
Menurut dia, usai laporan terbit, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Penyitaan terhadap barang bukti dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan.
"(Laporan) dalam proses penyelidikan, dan memastikan bahwa yang bersangkutan (UH) adalah benar pelakunya," tegas dia.
UH disangkakan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Ditangkap usai ramai diberitakan
Pelaku UH diduga memerkosa NHR sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di rumah dan gudang milik pelaku di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Meski demikian, kasus pemerkosaan ini baru diketahui keluarga korban pada 6 Maret 2023.
Saat itu, korban NHR bercerita pemerkosaan yang ia alami kepada temannya, DH (12).
DH kemudian menyampaikan informasi itu kepada keluarga NHR.
Keluarga pun langsung mengadukan masalah ini kepada Ketua RT setempat. Pelaku sempat dipanggil oleh pengurus RT.