Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban yang Dilindas di Cakung Kecewa Pelaku Dijerat UU LLAJ, Polisi Akhirnya Kaji Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 18/06/2023, 08:18 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban MBP (30) merasa kecewa lantaran pengendara mobil yang melindas MBP di bilangan Cakung, Jakarta Timur, hanya dikenai pasal lalu lintas.

Adik MBP, Nicolas Carta Prakoso (29), mengatakan bahwa keluarganya terkejut mendengar penjelasan polisi soal hal itu.

"Kami cukup kaget, menurut kami ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan di awal. Karena memang Pak Iptu Darwis (Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur) juga sudah bilang ini ada unsur kesengajaan," kata Nicolas usai pemakaman korban di TPU Perwira, Bekasi Utara, Jumat (16/6/2023).

"Tapi kenapa yang dikenakan hanya pasal lalu lintas, itu yang kami sayangkan," tambah dia.

Baca juga: Kronologi Penabrakan Pengendara Motor di Cakung: Berawal dari Senggolan, Cekcok, lalu Pelaku Lindas Korban

Menurut keluarga, insiden tabrakan yang merenggut nyawa MBP bukan kecelakaan biasa. Sebab, korban dan pelaku sebelumnya terlibat cekcok.

"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Nicolas.

Oleh karena itu, pihak keluarga tengah mengkaji untuk melaporkan pelaku berinisial OD dengan pasal pembunuhan.

"Ya kami menduga ada unsur 338 dan 340, tapi kami menganalisis saja," ujar kuasa hukum keluarga korban, Petrus Sihombing.

Baca juga: Update Kasus Tabrak Lari di Cakung, Polisi Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan untuk Pelaku

Adapun polisi menjerat tersangka dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Polda Metro kaji pasal pembunuhan

Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023). Ia menyampaikan, pelaku tabrak lari di kawasan Cakung, Jakarta Timur bukan menyerahkan diri tetapi ditangkap. KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023). Ia menyampaikan, pelaku tabrak lari di kawasan Cakung, Jakarta Timur bukan menyerahkan diri tetapi ditangkap.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, polisi tengah mendalami apakah pelaku OD bisa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kini penyidik sedang melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menewaskan MBP.

"Ini kami sedang lakukan, gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal, apakah bisa dijerat Pasal 338," ungkap Doni di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).

Berdasarkan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti, polisi menemukan adanya dugaan kesengajaan.

"Kami lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa, kami lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan," jelas Doni.

"Kami akan fungsikan Pasal 338 KUHP ini. Dalam proses waktu dekat ini, (kasus) bisa dilimpahkan (ke Polda Metro Jaya)," sambung dia.

Baca juga: Pengemudi Mobil Lindas Pengendara Motor hingga Tewas di Cakung karena Korban Pecahkan Kaca Spionnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com