JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban MBP (30) merasa kecewa lantaran pengendara mobil yang melindas MBP di bilangan Cakung, Jakarta Timur, hanya dikenai pasal lalu lintas.
Adik MBP, Nicolas Carta Prakoso (29), mengatakan bahwa keluarganya terkejut mendengar penjelasan polisi soal hal itu.
"Kami cukup kaget, menurut kami ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan di awal. Karena memang Pak Iptu Darwis (Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur) juga sudah bilang ini ada unsur kesengajaan," kata Nicolas usai pemakaman korban di TPU Perwira, Bekasi Utara, Jumat (16/6/2023).
"Tapi kenapa yang dikenakan hanya pasal lalu lintas, itu yang kami sayangkan," tambah dia.
Menurut keluarga, insiden tabrakan yang merenggut nyawa MBP bukan kecelakaan biasa. Sebab, korban dan pelaku sebelumnya terlibat cekcok.
"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Nicolas.
Oleh karena itu, pihak keluarga tengah mengkaji untuk melaporkan pelaku berinisial OD dengan pasal pembunuhan.
"Ya kami menduga ada unsur 338 dan 340, tapi kami menganalisis saja," ujar kuasa hukum keluarga korban, Petrus Sihombing.
Baca juga: Update Kasus Tabrak Lari di Cakung, Polisi Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan untuk Pelaku
Adapun polisi menjerat tersangka dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kini penyidik sedang melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menewaskan MBP.
"Ini kami sedang lakukan, gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal, apakah bisa dijerat Pasal 338," ungkap Doni di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).
Berdasarkan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti, polisi menemukan adanya dugaan kesengajaan.
"Kami lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa, kami lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan," jelas Doni.
"Kami akan fungsikan Pasal 338 KUHP ini. Dalam proses waktu dekat ini, (kasus) bisa dilimpahkan (ke Polda Metro Jaya)," sambung dia.
Baca juga: Pengemudi Mobil Lindas Pengendara Motor hingga Tewas di Cakung karena Korban Pecahkan Kaca Spionnya