JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi mencarikan gudang seluas 8.000 meter persegi untuk penyimpanan logistik Pemilu 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menawarkan opsi tempat yang memungkinkan untuk dijadikan gudang logistik.
"Tadi sudah ada opsi-opsi, yang besar-besar kayak misalnya tempat pergudangan-pergudangan di DKI coba dimonitor," ujar Wahyu kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Menurut Wahyu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta menawarkan aset pemerintah provinsi di setiap Kabupaten/Kota.
Baca juga: KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik Memadai untuk Pemilu 2024
Dengan begitu, gudang seluas 8.000 meter persegi yang dibutuhkan tidak terpusat di satu tempat, tetapi tersebar di kabupaten/kota DKI Jakarta.
"Di setiap kabupaten/kota itu ada gedungnya nih. Yang aset pemda, yang mungkin bisa dimaksimalkan sebagai gudang logistik," kata Wahyu.
Namun, lanjut Wahyu, belum ada kepastian tempat yang akan digunakan sebagai gudang logistik untuk Pemilu 2024.
Dia berharap gudang seluas 8.000 meter persegi yang diperlukan bisa tersedia untuk memudahkan proses penyimpanan logistik pemilihan presiden, legislatif maupun kepala daerah.
Baca juga: Sasar Pemilih Pemula, KPU Minta Pemprov DKI Bantu Sosialisasi Pemilu di Sekolah
"Intinya gudang itu sangat kami perlukan karena ada transisi logistik antara pemilu dan pemilihan (gubernur)," pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran KPU bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Senin (19/6/2023).
Dalam pertemuan itu, KPU membahas perihal persiapan menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024. Salah satunya sosialisasi tahapan Pilkada yang berlangsung dan bakal dilaksanakan.
Adapun pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) presiden 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Jadwal Pemilu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.