Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Histeris Mantan Istri atas Vonis Ringan Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anaknya Bertahun-tahun

Kompas.com - 20/06/2023, 07:40 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung itu divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara. Kendati demikian, Indrajana bisa mendapat hukuman lebih lama selama empat bulan.

Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana: Anakmu Trauma Berat, Masa Vonis Cuma 2 Tahun!

Mantan istri histeris

Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, histeris saat eks bos perusahaan swasta itu divonis dua tahun penjara. Ia kecewa atas vonis ringan mantan suaminya itu.

Air mata Evelyne pecah selama beberapa saat. Suara tangisannya yang parau juga sempat mengganggu jalannya sidang sebelum dirinya dievakuasi salah satu penonton sidang.

Evelyn sempat memohon sambil menekuk kedua kakinya kepada JPU. Ia meminta JPU untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang.

"Korban dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," kata Evelyn.

Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Mantan Istri: Di Mana Keadilan!

Ringan tangan

Raden disebut mudah marah dan ringan tangan terhadap dua anak kandungnya. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Raden yang dibacakan JPU di PN Jaksel, Rabu (12/4/2023).

Menurut dakwaan jaksa, Indrajana acapkali naik darah kepada KR (12) dan KA (10) meski kedua anaknya tak melakukan kesalahan berat.

Emosi Indrajana disebut pernah tersulut hanya karena persoalan sekolah online ketika pandemi Covid-19 masih merajalela. Saat itu, suara KA dinilai terlampau keras saat kelas berlangsung.

Indrajana kemudian keluar dari kamarnya dengan emosi yang berapi-api. Ia menghampiri KA dan langsung memukulnya.

Indrajana juga pernah mengamuk pada KR hanya karena status Whatsapp. Indrajana memukul hampir seluruh bagian badan KR saat itu. Pukulan itu mengenai area lengan, badan, dan perut.

Baca juga: Kecewa Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Mantan Istri Menangis Histeris hingga Terjatuh di Ruang Sidang

Tak hanya pada anak, Indrajana juga kerap menganiaya Evelyn yang saat itu masih jadi istrinya. Keributan pada 26 Maret 2022 membuat Indrajana melempar beberapa peralatan rumah tangga yang ada di dalam apartemen.

Terdakwa yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya lantas didakwa dengan tiga dakwaan.

Pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Penganiayaan oleh Raden Indrajana Kedaluwarsa, Tak Bisa Diproses Hukum

Kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Penulis : Dzaky Nurcahyo | Editor : Jessi Carina, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com