Salin Artikel

Tangis Histeris Mantan Istri atas Vonis Ringan Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anaknya Bertahun-tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung itu divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara. Kendati demikian, Indrajana bisa mendapat hukuman lebih lama selama empat bulan.

Mantan istri histeris

Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, histeris saat eks bos perusahaan swasta itu divonis dua tahun penjara. Ia kecewa atas vonis ringan mantan suaminya itu.

Air mata Evelyne pecah selama beberapa saat. Suara tangisannya yang parau juga sempat mengganggu jalannya sidang sebelum dirinya dievakuasi salah satu penonton sidang.

Evelyn sempat memohon sambil menekuk kedua kakinya kepada JPU. Ia meminta JPU untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang.

"Korban dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," kata Evelyn.

Ringan tangan

Raden disebut mudah marah dan ringan tangan terhadap dua anak kandungnya. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Raden yang dibacakan JPU di PN Jaksel, Rabu (12/4/2023).

Menurut dakwaan jaksa, Indrajana acapkali naik darah kepada KR (12) dan KA (10) meski kedua anaknya tak melakukan kesalahan berat.

Emosi Indrajana disebut pernah tersulut hanya karena persoalan sekolah online ketika pandemi Covid-19 masih merajalela. Saat itu, suara KA dinilai terlampau keras saat kelas berlangsung.

Indrajana kemudian keluar dari kamarnya dengan emosi yang berapi-api. Ia menghampiri KA dan langsung memukulnya.

Indrajana juga pernah mengamuk pada KR hanya karena status Whatsapp. Indrajana memukul hampir seluruh bagian badan KR saat itu. Pukulan itu mengenai area lengan, badan, dan perut.

Tak hanya pada anak, Indrajana juga kerap menganiaya Evelyn yang saat itu masih jadi istrinya. Keributan pada 26 Maret 2022 membuat Indrajana melempar beberapa peralatan rumah tangga yang ada di dalam apartemen.

Terdakwa yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya lantas didakwa dengan tiga dakwaan.

Pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/20/07400931/tangis-histeris-mantan-istri-atas-vonis-ringan-bos-perusahaan-swasta-yang

Terkini Lainnya

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Megapolitan
Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Megapolitan
Enam Parpol di Depok Sepakat Bentuk Koalisi Sama-Sama, Bakal Usung Sekda Supian Suri di Pilkada

Enam Parpol di Depok Sepakat Bentuk Koalisi Sama-Sama, Bakal Usung Sekda Supian Suri di Pilkada

Megapolitan
2 Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Tundukkan Kepala Saat Dihadirkan di Konferensi Pers

2 Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Tundukkan Kepala Saat Dihadirkan di Konferensi Pers

Megapolitan
Pengendara Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kemacetan di Tanjung Priok

Pengendara Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kemacetan di Tanjung Priok

Megapolitan
Penyesalan Pembunuh Paman di Pamulang: Kok Saya Bisa Sampai Segitunya...

Penyesalan Pembunuh Paman di Pamulang: Kok Saya Bisa Sampai Segitunya...

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Bogor, Sespri Iriana Jokowi: Elektabilitas Saya Terus Mengejar Petahana

Bakal Maju di Pilkada Bogor, Sespri Iriana Jokowi: Elektabilitas Saya Terus Mengejar Petahana

Megapolitan
Parkir Liar Sulit Ditertibkan, Pengamat: Masalah Konsistensi dari Aparat di Lapangan

Parkir Liar Sulit Ditertibkan, Pengamat: Masalah Konsistensi dari Aparat di Lapangan

Megapolitan
Pasang Foto Perempuan di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Jebak lalu Peras Korban

Pasang Foto Perempuan di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Jebak lalu Peras Korban

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Optimistis Diusung Parpol untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Sespri Iriana Jokowi Optimistis Diusung Parpol untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Pilkada DKI Jalur Independen Dinilai Sepi Peminat karena Beratnya Syarat Dukungan

Pilkada DKI Jalur Independen Dinilai Sepi Peminat karena Beratnya Syarat Dukungan

Megapolitan
Maju Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Dukungan Rakyat yang Menitipkan Masa Depannya

Maju Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Dukungan Rakyat yang Menitipkan Masa Depannya

Megapolitan
Gunungan Sampah Longsor, TPA Cipayung Depok Sudah Tutup 2 Hari

Gunungan Sampah Longsor, TPA Cipayung Depok Sudah Tutup 2 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke