JAKARTA, KOMPAS.com - Emosi Keyla Evelyn Yasir memuncak saat mendengar vonis Raden Indrajana Sofiandi hanya dua tahun penjara.
Menurut dia, mantan suaminya itu telah meninggalkan luka yang mendalam dan menyebabkan trauma bagi kedua anaknya.
"Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan setelah kejadian (pemukulan), apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil. Masa cuma dua tahun!" ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Evelyn bercerita, anak bungsunya yang berinisial KA (10) mengalami trauma yang sangat berat.
Baca juga: Tangis Evelyne Kala Raden Indrajana Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Minta Keadilan untuk Anaknya
KA disebut selalu histeris ketika mengingat insiden kekerasan yang dilakukan Indrajana.
"Kalau yang besar, KR (12), masih bisa menahan. Tapi kalau adiknya enggak bisa, dia selalu histeris ketika mengingat masa-masa itu. Dia menangis dan berteriak dengan keras," ungkap dia.
Oleh karena itu, ia merasa ada ketidakadilan yang diterima pihaknya dalam pengadilan yang dijalani di PN Jakarta Selatan.
Indrajana, lanjut Evelyn, seharusnya mendapat hukuman maksimal, tidak hanya dua tahun penjara.
Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana Bersimpuh di Hadapan Jaksa, Harap Ajukan Banding Vonis 2 Tahun
"Korban adalah dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin.
Dengan demikian, vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU diketahui menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Mantan Istri: Di Mana Keadilan!
Kendati demikian, Indrajana bisa mendapat hukuman lebih lama selama empat bulan.
Hal itu terjadi bila dirinya tak membayar denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tegas hakim.
Adapun Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.