JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, bersimpuh di hadapan jaksa usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan vonis untuk Indrajana, Senin (19/6/2023).
Evelyne memohon kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan supaya melakukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan bos perusahaan swasta itu.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Evelyn bersimpuh lebih dari dua menit seraya meminta dan meyakinkan sang jaksa untuk mengabulkan permintaannya.
Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Hukuman Raden Indrajana Penganiaya Anak Lebih Rendah dari Tuntutan
"Tolong Pak. Ajukan banding atas vonis yang dibacakan," ujar Evelyn sambil berkaca-kaca.
Jaksa yang tak tega melihat Evelyn terus bersimpuh kemudian memintanya untuk berdiri.
Ia kemudian mengajak Evelyn berbicara empat mata di salah satu sudut PN Jakarta Selatan.
Di lain sisi, jauh sebelum bersimpuh, Evelyn sempat berdiam diri setelah Majelis Hakim membacakan vonis di ruang sidang dua.
Ia pun terbujur kaku, kemudian terjatuh dan sikunya menghantam bangku di dalam ruang sidang dengan cukup keras.
Baca juga: Tangis Evelyne Kala Raden Indrajana Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Minta Keadilan untuk Anaknya
Evelyn yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan dipadukan dengan celana merah muda itu kemudian menangis sejadi-jadinya.
Air mata bahkan terus mengalir dari wajahnya selama beberapa saat. Suara tangisannya yang parau juga sempat mengganggu jalannya sidang sebelum dirinya dievakuasi oleh salah satu penonton sidang.
Diberitakan sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung itu divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Penganiayaan oleh Raden Indrajana Kedaluwarsa, Tak Bisa Diproses Hukum
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin
Dengan demikian, vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU diketahui menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara.