JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23), So Kasander dan Metty Kapantow menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau para terdakwa saling bersaksi itu digelar di ruang utama Prof Oemar Seno Adji, Senin (19/6/2023).
Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun, mulanya bertanya kepada Metty soal alasan utama menganiaya Siti.
Baca juga: Sekuriti Apartemen Simprug Ungkap Kekejaman Majikan yang Siksa ART Asal Pemalang
"Apa yang melatarbelakangi saudara melakukan itu?" tanya hakim.
Metty lantas mengaku bahwa perbuatannya didasari perilaku sang ART yang dinilai di luar batas.
Siti disebut pernah mencuri beberapa barang di apartemen dan memfitnah suaminya berselingkuh dengan ART lain.
"Dia suka fitnah, suka mencuri dan suka berbohong," jawab Metty.
"Dia fitnah suami saya tidur sama pembantu," lanjut dia.
Baca juga: ART Asal Pemalang Nangis Dipelukan Ayah Saat Hakim Tunjukkan Foto Penyiksaan
Kemudian, Hakim bertanya kembali soal penganiayaan apa saja yang dilakukan oleh terdakwa.
"Penganiayaan yang dilakukan saudara sendiri apa saja?" tanya hakim.
Metty mengaku menampar wajah korban, mencakar bagian vitalnya, dan sejumlah penganiayaan lain.
"Saya hanya mencakar payudaranya, tampar wajahnya pakai tangan dan sandal, lalu dorong badannya dan beri hukuman makan cabe rawit tiga biji," ungkap dia di persidangan.
Hakim kemudian bertanya, berapa kali terdakwa mencakar payudara Siti.
Baca juga: Update Kasus Penyiksaan ART Asal Pemalang, Rekan ART Sebabkan Korban Patah Tulang Tempurung
Sebab, payudara korban diketahui sudah tak berbentuk akibat mengalami penganiayaan yang berkelanjutan.
"Pernah saudara lihat luka payudara yang hancur itu?" tanya hakim.