Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Penyiksaan ART Asal Pemalang, Rekan ART Sebabkan Korban Patah Tulang Tempurung

Kompas.com - 16/12/2022, 17:38 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terhadap Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, tak hanya dilakukan oleh majikannya namun juga dilakukan oleh sesama rekan ART.

Siti Khotimah terluka parah usai dianiaya majikan pasangan suami-istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya JS (22).

Ia berulang kali mengalami penyiksaan setelah tak sengaja menggunakan celana dalam majikannya pada September 2022.

Sejak saat itu, Siti Khotimah terus alam penyiksaan mulai dari pemukulan, pemborgolan, pengurungan di kandang anjing, hingga penyiraman dengan air panas.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan kepolisian, Siti Khotimah juga disundut rokok yang masih menyala serta berulang kali ditusuk menggunakan jarum suntik.

Baca juga: Akibat Disiksa Majikan, ART Asal Pemalang Trauma dan Harus Operasi Bedah

Para majikannya tersebut juga memerintahkan ART lain di rumahnya untuk menganiaya Siti Khotimah jika tidak ingin dianggap bersekongkol dengan korban.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menyebut polisi telah menetapkan tersangka baru atas kasus penyiksaan ART asal Pemalang.

"Tersangka baru perempuan berinisial R. Dia merupakan rekan kerja korban sebagai ART di tempat keluarga tersangka (Apartemen Simprug Indah)," ujar Ratna kepada Kompas.com.

Tersangka R melakukan penyiksaan dengan memukul dan merantai korban. R memiliki peran signifikan yang menyebabkan korban mengalami patah tulang tempurung kepala dan lebam di kedua matanya.

Dengan ditetapkannya R sebagai tersangka, saat ini terdapat 9 tersangka pada kasus penyiksaan Siti Khotimah.

Baca juga: Meski Tak Diminta, LPSK Siap Beri Perlindungan ART Asal Pemalang yang Disiksa Majikan

Selain ketiga majikan, terdapat 5 rekan ART yang sebelumnya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yaitu E (35), T (25), PA (19), IY (38), dan O (48).

Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).

Sita perhatian

Kasus penyiksaan terhadap Siti Khotimah turut menyita perhatian sejumlah lembaga negara mulai dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ratna memastikan seluruh biaya pengobatan Siti Khotimah ditanggung oleh negara. "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah datang untuk menjamin dan memastikan hak-hak korban terpenuhi," ujar Ratna.

Baca juga: KSP Minta Polda Metro Jerat Majikan Penyiksa ART Pemalang dengan Pasal Berlapis

Sementara itu, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda mengatakan, kepolisian harus memberi atensi khusus terhadap kasus yang menimpa korban, Siti Khotimah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com